Berita
KPK Sebut Amnesti untuk Terdakwa Korupsi Baru Pertama Kali dalam Sejarah
KPK menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada terdakwa kasus korupsi baru pertama kali terjadi dalam sejarah lembaga tersebut.
MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bersalah baru pertama kali terjadi dalam sejarah lembaga tersebut.
Amnesti ini diberikan kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2025 setelah Hasto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya dinas di sini, ini adalah yang pertama (dalam sejarah), amnesti ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8).
Hargai Hak Istimewa Presiden
Asep menegaskan bahwa meskipun langkah ini tidak pernah terjadi sebelumnya, KPK akan tetap melaksanakan keputusan tersebut karena merupakan bagian dari hak prerogatif presiden.
Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi, maupun grasi adalah hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14.
“Jadi karena itu merupakan hak prerogatif (presiden), ya kami harus melaksanakan. Dari Keppres ini harus kami laksanakan,” ujarnya.
Dengan dasar tersebut, KPK menyatakan patuh terhadap Keppres dan telah melaksanakan pembebasan Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan pada Jumat malam (1/8).
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto sebelumnya dinyatakan bersalah karena memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap itu berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Selain hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.
Jika tidak membayar denda tersebut, ia diharuskan menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
