Connect with us

Berita

KPK Sebut Amnesti untuk Terdakwa Korupsi Baru Pertama Kali dalam Sejarah

KPK menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada terdakwa kasus korupsi baru pertama kali terjadi dalam sejarah lembaga tersebut.

Logompn

Published

on

Kpk sebut amnesti untuk terdakwa kasus korupsi baru pertama kali dalam sejarah
KPK Sebut Amnesti untuk Terdakwa Kasus Korupsi Baru Pertama Kali dalam Sejarah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bersalah baru pertama kali terjadi dalam sejarah lembaga tersebut.

Amnesti ini diberikan kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2025 setelah Hasto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya dinas di sini, ini adalah yang pertama (dalam sejarah), amnesti ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8).

Hargai Hak Istimewa Presiden

Asep menegaskan bahwa meskipun langkah ini tidak pernah terjadi sebelumnya, KPK akan tetap melaksanakan keputusan tersebut karena merupakan bagian dari hak prerogatif presiden.

Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi, maupun grasi adalah hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14.

“Jadi karena itu merupakan hak prerogatif (presiden), ya kami harus melaksanakan. Dari Keppres ini harus kami laksanakan,” ujarnya.

Dengan dasar tersebut, KPK menyatakan patuh terhadap Keppres dan telah melaksanakan pembebasan Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan pada Jumat malam (1/8).

Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto sebelumnya dinyatakan bersalah karena memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Suap itu berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Selain hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut, ia diharuskan menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Diduga Maling, Pria Ini Tewas dengan Kepala Terjepit Pintu saat Melancarkan Aksinya

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending