Connect with us

Berita

KPK Ungkap 12% Sekolah Indonesia Selewengkan Dana BOS

KPK mengungkap sebanyak 12% sekolah di Indonesia masih menyalahgunakan Dana BOS.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 01t111656.410
KPK Ungkap 12% Dana Bos 2024 Disalahgunakan Sekolah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Mei 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 12% sekolah di Indonesia masih menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Temuan ini diumumkan pada peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/4).

Lemahnya Integritas Sistem Pendidikan Indonesia

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyoroti bahwa penyimpangan ini mencerminkan masih lemahnya integritas dalam sistem pendidikan nasional.

Ia pun menyayangkan temuan ini karena seharusnya Dana BOS digunakan untuk kemaslahatan peserta didik.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih,” kata Wawan, dikutip MPN Indonesia dari kpk.go.id.

“Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” sambungnya.

Ragam Modus Penyimpangan Dana BOS

SPI Pendidikan 2024 memetakan berbagai modus penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh sekolah-sekolah.

Praktik yang ditemukan mencakup pemotongan dana, laporan fiktif, hingga nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Data menunjukkan bahwa 12% sekolah melakukan penyimpangan dana BOS, sementara 42% sekolah dilaporkan melakukan manipulasi dokumen dan pelaporan fiktif.

Lebih lanjut, 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi menjalankan praktik nepotisme, dan 47% diduga melakukan penggelembungan biaya.

Ini menunjukkan bahwa penggelapan dan pelanggaran hukum dan kriminal masih menjadi masalah sistemik dalam pendidikan formal.

Wawan menegaskan pentingnya integritas yang melekat pada sistem, bukan hanya pada karakter siswa.

Baca Juga:  Camat Medan Maimum Dicopot dari Jabatan usai Nekat Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judol

“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” katanya.

Indeks Integritas Berada di Level Korektif

Indeks Integritas Pendidikan tahun ini tercatat sebesar 69,50, yang dikategorikan sebagai “Korektif”.

Artinya, penerapan nilai integritas sudah mulai terlihat tetapi belum merata dan belum diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

KPK mendorong agar data hasil SPI ini digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai rujukan utama dalam melakukan pembenahan sistem pendidikan.

Untuk tahun ini, KPK berencana melakukan monitoring dan evaluasi lebih lanjut terhadap implementasi rekomendasi SPI Pendidikan 2024.

Upaya ini akan difokuskan pada pendampingan daerah yang memperoleh indeks di bawah rata-rata, serta mendorong adopsi praktik terbaik dari daerah-daerah yang telah menunjukkan keberhasilan dalam membangun sistem pendidikan berintegritas.

(AKM/NID/RAD)

Trending