Kriminal
2 WN China Tersangka Sindikat ‘Fake BTS’ Langsung Ditahan Bareskrim
Bareskrim Polri tangkap dua WN China pelaku sindikat fake BTS. Pelaku sebar SMS penipuan ke ratusan nasabah bank, rugikan korban ratusan juta rupiah.
MPN Indonesia 25 Maret 2025 - Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi radio dengan metode fake base transceiver station (BTS).
Penangkapan dilakukan setelah keduanya terlibat dalam sindikat fake BTS yang digunakan untuk menyebarkan pesan singkat (SMS) penipuan kepada ratusan nasabah bank.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin (24/3).
Modus Operandi Penipuan Menggunakan Fake BTS
Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bank yang menerima pesan singkat berisi tautan phishing.
“Yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan faket BTS tersebut,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/3).
SMS tersebut ternyata tidak hanya diterima oleh satu orang, melainkan oleh 259 nasabah lainnya.
Dari jumlah itu, delapan korban diketahui mengakses tautan tersebut dan melakukan transaksi.
Akibatnya, para korban mengalami kerugian finansial dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
“Pengiriman SMS itu sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semua sudah diatur, dikendalikan orang lain,” tambah Komjen Wahyu.
Setelah menerima laporan tersebut, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kominfo Digital (Komdigi) melakukan penelusuran.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial XY, seorang WN China, pada Selasa (18/3) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Saat itu, tersangka tengah mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-2146-UYT yang dilengkapi perangkat elektronik fake BTS.
Penangkapan Tersangka Kedua
Dua hari setelah penangkapan pertama, tim kepolisian kembali menangkap tersangka kedua yang juga merupakan warga negara China dengan inisial YXC.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tulodong Atas, SCBD, Jakarta Selatan, ketika pelaku sedang mengemudikan Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B-2328-NFP.
Mobil yang dikemudikan pelaku juga dilengkapi perangkat fake BTS.
Menurut Komjen Wahyu Widada, kedua tersangka telah berada di Indonesia sejak tahun 2021.
Tersangka XY mengaku belajar mengoperasikan perangkat fake BTS dari seseorang berinisial XL.
Sementara itu, tersangka YXC diketahui sering keluar masuk Indonesia menggunakan visa turis, dan diduga memiliki hubungan dengan seseorang berinisial JYX, yang dipercaya sebagai tangan kanan dari pimpinan sindikat penipuan online berbasis fake BTS.
Penelusuran Jaringan Sindikat Fake BTS
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki keterlibatan lebih lanjut dari kedua pelaku dalam jaringan sindikat fake BTS.
Informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa aksi penipuan ini bukan dilakukan secara individu, melainkan merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang memanfaatkan teknologi fake base transceiver station untuk menjebak korban melalui pesan singkat.
Kepolisian juga menyoroti bahwa penggunaan frekuensi radio untuk tujuan penipuan semacam ini menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan digital dan kepercayaan publik dalam sistem perbankan.
Dalam keterangan resminya, Wahyu menyebutkan bahwa proses hukum akan terus dijalankan untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 50 jo Pasal 34, serta Pasal 51 jo Pasal 35.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan terhadap kedua WN China ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan kriminal dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan penyalahgunaan teknologi komunikasi.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas dari sindikat fake BTS guna memastikan tidak ada lagi korban yang dirugikan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
