Connect with us

Kriminal

Kejaksaan Tinggi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Sampah Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar

Dirut PT EPP ditahan atas dugaan korupsi proyek sampah Rp75,9 miliar di Tangsel. Kejati Banten telusuri dugaan persekongkolan dengan pejabat DLH setempat.

Logompn

Published

on

Kejaksaan tinggi tahan tersangka kasus korupsi sampah tangsel senilai rp75,9 miliar
Kejaksaan Tinggi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Sampah Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar. Gambar: Dokumentasi Kejati Banten

MPN Indonesia 16 April 2025 - Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan senilai Rp75,9 miliar.

Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024, Syukron Yuliadi Mufti, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin sore (14/4).

Penahanan dilakukan setelah Syukron menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejati Banten. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Syukron merupakan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Dugaan Kerja Sama dengan Pejabat DLH

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa Syukron diduga telah melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp75,9 miliar.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ujar Rangga Adekresna dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa (15/4).

Penyidikan menunjukkan bahwa PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pengelolaan dan pengangkutan sampah sebagaimana seharusnya.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan.

Baca Juga:  Viral! Siswa SMA Keroyok Guru di Dalam Kelas dan Disaksikan Teman-temannya

Proyek Dikerjakan oleh Pihak Lain

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh PT EPP.

Melainkan, pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah dialihkan kepada sejumlah pihak lain.

Rangga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang turut serta mengerjakan proyek ini antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” jelas Rangga.

Meskipun tidak mengerjakan proyek secara langsung, PT EPP diketahui telah menerima pembayaran sebesar lebih dari Rp75 miliar.

Uang tersebut diterima dalam rangka pelaksanaan proyek yang pada kenyataannya tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Jeratan Hukum terhadap Tersangka

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Syukron Yuliadi Mufti dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan kriminal yang dilakukan aparat untuk mengungkap tuntas kasus korupsi yang terjadi dalam proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk pejabat yang diduga turut serta dalam proses penunjukan proyek tersebut kepada PT Ella Pratama Perkasa.

(AKM/NID/RAD)

Trending