Berita
Aipda Robig Resmi jadi Tersangka dan Dipecat terkait Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang
Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Polri dan jadi tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
MPN Indonesia 11 Desember 2024 - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, resmi dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kriminal penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung di Markas Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12).
Kejadian tragis ini menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) serta melukai dua siswa lainnya pada Minggu malam (24/11).
Penembakan di Jalan Candi Penataran Raya
Insiden bermula di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.
Aipda Robig, yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, melepaskan tembakan yang mengenai Gamma dan dua kakak kelasnya.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk membubarkan tawuran.
Namun, pernyataan ini kemudian diralat setelah saksi mata dan rekaman CCTV menunjukkan tidak ada aksi tawuran.
Kombes Aris Supriyono, Kepala Bidang Propam Polda Jateng, menjelaskan bahwa Robig mengaku menembak karena kesal motornya dipepet oleh korban.
Aksi ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Sanksi Kode Etik dan Penetapan Tersangka
Sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tiga pertimbangan utama: korban di bawah umur, tindakan sewenang-wenang, dan dampak yang mencoreng citra Polri.
Selain dipecat, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka pidana pada hari yang sama.
Ia dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 14 hari, meski ia mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu tiga hari setelah sidang.
Tanggapan Keluarga dan Kuasa Hukum
Pihak keluarga Gamma telah melaporkan tindakan Robig ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Zainal Abidin Petir, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat sekaligus kuasa hukum keluarga Gamma, menyatakan tidak gentar terhadap upaya banding yang diajukan Robig.
“Banding adalah hak tersangka, tetapi kami yakin permohonan tersebut akan ditolak. Jika diterima, itu akan mengecewakan publik karena kesalahannya sangat jelas,” ujar Zainal.
Kritik terhadap Kapolrestabes Semarang
Zainal juga mengkritik Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Ia meminta agar Irwan dicopot dari jabatannya karena dinilai menghambat penyelidikan kasus ini, terutama dengan narasi awal mengenai tawuran yang dianggap menyesatkan.
“Kapolrestabes perlu dievaluasi dan dicopot agar proses penyelidikan berjalan tanpa intervensi dari atasan,” tegasnya.
Proses Hukum
Tindakan Aipda Robig tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Saat ini, proses hukum terhadap Aipda Robig masih berlangsung.
Keputusan terkait banding yang diajukan akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.
Keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku dalam ranah hukum dan kriminal.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
