Connect with us

Berita

AKP Dadang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

AKP Dadang Iskandar dijerat pasal pembunuhan berencana atas tewasnya AKP Riyanto. Dugaan konflik tambang ilegal menjadi fokus penyelidikan.

Arthur

Published

on

AKP Dadang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
AKP Dadang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Gambar : Dharma Harisa/langgam.id

MPN Indonesia 25 November 2024 - Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan AKP Riyanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/11) dini hari dan diduga terkait aktivitas tambang ilegal.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa AKP Dadang menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Dengan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Direskrimum Polda Sumatera Barat.

Tersangka dikenai pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338, dan pasal 351 ayat 3.

Pasal-pasal ini mengatur ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Kronologi Penembakan

Insiden penembakan terjadi pada dini hari di Solok Selatan.

Berdasarkan hasil awal investigasi, dugaan sementara menunjukkan adanya konflik terkait tambang ilegal sebagai pemicu kejadian.

Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap motif pasti di balik kasus kriminal ini.

Potensi Hukuman Berdasarkan KUHP

AKP Dadang dijerat pasal 340 KUHP, yang mengatur hukuman mati sebagai salah satu sanksi terberat bagi pelaku pembunuhan berencana.

Selain itu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juga masuk dalam dakwaan.

“Iya, ancamannya termasuk hukuman mati jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” ungkap Kombes Andry.

Dugaan Keterkaitan dengan Tambang Ilegal

Polisi menduga adanya hubungan erat antara insiden ini dengan aktivitas tambang ilegal. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail keterkaitan tersebut, dugaan ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

Baca Juga:  Negara Rugi Rp447 Miliar dalam Kasus Illegal Logging di Mentawai

Polisi memastikan akan mendalami semua aspek yang berpotensi memicu kasus kriminal ini.

Proses hukum terhadap AKP Dadang akan terus berlanjut, sementara penyidik berupaya mengungkap fakta lebih mendalam terkait motif pembunuhan ini.

Trending