Berita
Polisi Tetapkan Pria yang Memukul Pengendara Mobil hingga Tewas di Pulogadung jadi Tersangka
YTZ (46) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan pria berinisial U (53) di Pulogadung.
MPN Indonesia 25 November 2024 - Polisi menetapkan YTZ (46), seorang pengendara mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial U (53) meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/11) di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
YTZ dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status hukum YTZ kepada wartawan pada Sabtu (23/11).
“Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” jelas Nicolas.
Kronologi Kejadian
Kasus kriminal bermula saat mobil korban, minibus Wuling dengan nomor polisi B-2891-FKI, bertabrakan dengan mobil pelaku, minibus Toyota Calya bernomor polisi BH-1566-NS.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Mahoni, arah barat, sekitar pukul 12.20 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kecelakaan itu memicu perselisihan di antara kedua pihak.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban dengan mobil yang dikendarai pelaku,” ujarnya.
Setelah kecelakaan, korban menghentikan kendaraannya di Jalan Metrojaya III.
Pelaku kemudian menghampiri korban yang masih berada di dalam mobil, dan keduanya terlibat cekcok mulut.
Dalam kemarahannya, pelaku memukul korban berulang kali dengan tangan kosong dari luar mobil.
Korban Meninggal Dunia
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk memar di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban menderita luka-luka memar atau lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah, dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Kombes Ade Ary.
Pelaku bersama warga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Jaya setelah korban terlihat lemah.
Namun, hasil pemeriksaan tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan korban sudah tidak bernyawa saat tiba di rumah sakit.
Jenazah kemudian dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri untuk dilakukan visum et repertum (VER).
Hasil Visum dan Langkah Hukum
Visum forensik mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya.
Luka-luka yang ditemukan meliputi lebam di beberapa bagian wajah dan tubuh serta luka lecet pada dada.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan,” kata Kombes Ade Ary.
Saat ini, YTZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
