Berita
Aniaya Ponakan yang Kerap Ambil Uang Neneknya, Paman di Bulukumba Ini Terancam 5 Tahun Penjara
FR (44) tega menganiaya keponakannya sendiri yang berusia 10 tahun. Kasus ini terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 11 September 2024 - Seorang pria berinisial FR (44) tega menganiaya keponakannya sendiri yang berusia 10 tahun. Kasus kriminal ini terjadi sekitar pukul 17.00 WITA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu, (8/9).
Kejadian itu terkuak usai video penganiayaan FR tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hijau melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui tindakan penganiayaannya.
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia ditangkap pada Senin (9/9) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini (Rabu) juga dilakukan penahanan,” kata Aris, dikutip dari Instagram @humas.polresbulukumba, Kamis.
Ingin Memberi Pelajaran pada Korban
Menurut penuturan FR, motif penganiayaan ini timbul karena ia ingin “memberikan pelajaran” kepada ponakannya.
Korban diduga sering mengambil uang neneknya tanpa izin, dengan jumlah yang telah mencapai Rp400.000.
Uang tersebut digunakan oleh korban untuk keperluan jajan sehari-hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif sementara, terduga melakukan kekerasan itu karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Akhmad Kahar.
Korban Dipastikan Mendapat Pendampingan dan Perawatan
Setelah kejadian penganiayaan, pihak kepolisian segera turun tangan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhmad Kahar menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa kondisi korban dan melakukan koordinasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Pemeriksaan medis dilakukan di rumah sakit guna mendapatkan hasil visum, yang akan menjadi salah satu bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini, korban, yang berinisial SR, telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi psikologis korban setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan pamannya.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Meski FR mengaku melakukan tindakannya untuk “memberi pelajaran” pada SR yang kerap mengambil uang neneknya, namun FR kini terancam hukuman penjara.
Ia bisa terjerat pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang – undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
