Berita
Polda Jatim Bongkar Sindikat Registrasi SIM Card Ilegal, Pakai Data Orang Lain
Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan SIM card ilegal yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain.
Jawa Timur, MPN Indonesia 14 Mei 2026 - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat SIM card ilegal yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk registrasi kartu.
Pengungkapan kasus kriminal ini dilakukan setelah aparat menemukan aktivitas mencurigakan pada situs FastBit atau FastSim yang menjual layanan kode OTP dengan harga murah.
Dari hasil operasi itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.
Kasus Terendus pada April 2026
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan bermula pada April 2026.
Saat itu personel siber mendapati website bernama FastBit atau FastSim yang menawarkan layanan kode OTP dengan harga murah.
“Namun mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace,” kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur, Selasa (12/5).
Setelah dilakukan penelusuran terhadap situs tersebut, aparat melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap jaringan tersebut.
“Akhirnya bisa kita ungkap sindikat tersebut dan kita amankan dan kita tangkap di wilayah Bali,” ujarnya.
Peran Tersangka
Dalam perkara ini, tersangka DBS diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pemilik website FastBit dan pembuat program modem pool manager yang digunakan untuk menjual kode OTP dari SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
Tersangka IGVS bertugas mengelola layanan pelanggan serta mengatur stok OTP yang dijual.
Sementara itu, tersangka MA melakukan registrasi ribuan SIM card dengan menggunakan data NIK dan KK yang diperoleh secara ilegal melalui aplikasi bernama “Script”.
“Dua orang kita amankan di Bali dan 1 orang kita amankan di Kalimantan Selatan,” imbuh Bimo.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan sindikat SIM card ilegal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bimo menegaskan bahwa ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
