Kriminal1 year ago
Berawal Cekcok Rumah Tangga, Pria di Musi Rawas Nekat Tusuk Istri Siri hingga Luka Parah
Seorang pria di Musi Rawas ditangkap polisi usai menganiaya istri sirinya dengan pisau. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.