Kriminal
Cemburu Buta, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar usai Diduga Selingkuh
Seorang wanita di Jakarta Barat memotong alat kelamin suaminya karena cemburu. Korban berujung tewas setelah dirawat 23 hari di RSCM.
MPN Indonesia 22 Oktober 2025 - Seorang perempuan berinisial HZ (33) di Jakarta Barat memotong alat kelamin suaminya, H (35), karena dilanda cemburu buta.
Kasus kriminal ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7).
Dugaan tindakan penganiayaan ini bermula ketika pelaku menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel suaminya yang diduga menunjukkan adanya perselingkuhan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi emosi setelah ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujar Ganda Sibarani kepada wartawan, pada Selasa (21/10).
Setelah kejadian, korban sempat dirawat intensif di RSCM Jakarta selama 23 hari, namun meninggal dunia pada Selasa (12/8) akibat komplikasi luka berat.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.
Kronologi Kejadian
Rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10), dengan memperagakan 18 adegan dari awal hingga pascakejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika HZ mengambil ponsel milik korban yang tergeletak di atas meja kamar. Saat membuka isi pesan di dalamnya, HZ diliputi rasa cemburu.
Dalam kondisi emosi, ia kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak.
Korban lalu beranjak ke kamar mandi, sementara HZ berjalan ke dapur untuk mengambil pisau cutter.
Ketika korban kembali dan berbaring tanpa mengenakan celana, HZ tiba-tiba melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban hingga terputus.
“Korban sempat bertanya kenapa dipotong, lalu pelaku menjawab karena cemburu setelah memeriksa ponsel korban,” jelas AKP Ganda.
Usai kejadian, pelaku panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik.
Ia kemudian membawa korban yang bersimbah darah ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Korban pertama kali dibawa ke RS Anggrek Mas dan dirujuk ke RSCM karena luka parah.
Polisi menetapkan HZ sebagai tersangka atas penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Proses hukum kini ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi dalam proses rekonstruksi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
