Kriminal
Demi Beli Sabu, Anak di Tanjung Balai Nekat Aniaya Ibunya usai Gadaikan Gas Elpiji
Seorang pria di Tanjung Balai ditangkap polisi usai menganiaya ibunya setelah menggadaikan tabung gas elpiji 3 kg untuk membeli sabu.
Sumatera Utara, MPN Indonesia 17 Februari 2025 - Seorang pria berinisial A (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya di rumah mereka di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Insiden ini terjadi pada Kamis (13/2) setelah pelaku menggadaikan tabung gas elpiji 3 kg milik korban untuk membeli sabu.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika sang ibu menanyakan keberadaan tabung gas yang telah digadaikan.
Pelaku merespons dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban menanyakan kepada pelaku mengenai lokasi tempat tabung gas elpiji tersebut digadaikan.
“Korban bertanya di mana digadaikan tabung gas LPG-nya sambil memegang kerah baju tersangka,” ujar AKP Dahlan dalam keterangannya pada Minggu (16/2).
Namun, alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh.
Akibat dorongan tersebut, kepala korban terbentur bangku kayu dan lantai rumah.
AKP Dahlan menyebutkan bahwa akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di telinga sebelah kiri, luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan, serta memar dan pembengkakan di bagian kepala sebelah kiri.
“Akibat kejadian itu, telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri,” ungkap Dahlan.
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Pelaku Mengaku Bersalah dan Positif Narkoba
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah menggadaikan tabung gas elpiji milik ibunya dengan tujuan membeli sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika,” ungkap AKP Dahlan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Subs Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dia disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,” tambah AKP Dahlan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
