Connect with us

Berita

Diduga Cemburu, Pria Bunuh Pacar hingga Tewas, Disetubuhi Saat Sekarat

Kasus pembunuhan AAS di Malang mengejutkan publik. Pelaku, kekasih korban, diduga membunuh karena cemburu setelah menemukan pesan di ponsel korban.

Logompn

Published

on

Diduga Cemburu, Pria Bunuh Pacar hingga Tewas, Disetubuhi Saat Sekarat
Diduga Cemburu, Pria Bunuh Pacar hingga Tewas, Disetubuhi Saat Sekarat. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Desember 2024 - Kasus pembunuhan disertai kejahatan seksual terjadi di Desa Jonggolo, Kepanjen, Malang.

Korban merupakan seorang perempuan berinisial AAS (27), warga Surabaya.

AAS ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di area kebun tebu.

Pelaku diduga kekasihnya sendiri, Paring M Nuari (PMN).

Kasus kriminal ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Hubungan Asmara Berujung Kekerasan

Korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, keduanya saling mengenal melalui media sosial.

“PMN dan AAS berkenalan lewat Facebook pada Oktober 2024. Setelah itu, mereka bertukar nomor WhatsApp dan menjalin komunikasi intens hingga berpacaran,” ujar Imam pada Jumat (20/12).

Pada 15 Desember 2024, AAS meminta pelaku untuk menjemputnya di sebuah kafe dekat Terminal Arjosari, Malang.

Setelah bertemu, keduanya pergi bersama hingga tiba di sebuah gubuk di area kebun tebu.

Di lokasi tersebut, mereka sempat berhubungan badan.

Namun, situasi memanas ketika pelaku melihat isi ponsel korban yang memuat percakapan dengan pria lain.

Penyebab Utama karena Cemburu

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rasa cemburu menjadi pemicu tindak kekerasan oleh pelaku.

Setelah memeriksa ponsel korban, pelaku menganiaya AAS hingga korban dalam kondisi kritis.

Tragisnya, saat korban sekarat, pelaku kembali melakukan tindakan seksual terhadapnya sebelum meninggalkan lokasi.

“Ketika korban dalam kondisi sekarat, tersangka menyetubuhinya. Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi dan membawa ponsel korban,” tambah Imam.

Jenazah korban ditemukan pada 17 Desember 2024 oleh warga setempat.

Proses Hukum Pelaku

Pelaku, yang bekerja sebagai buruh tani di Malang, kini telah ditangkap dan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga:  Mantan Istri Oknum Dokter di Garut Ungkap Adanya Kelainan Seksual

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, Pasal 351 Ayat 3 KUHP juga disematkan atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Trending