Kriminal
Dua Pria di Bekasi Ditangkap dalam Kasus Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp1,5 Miliar
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Bekasi dengan omzet mencapai Rp1,5 miliar.
MPN Indonesia 24 Februari 2025 - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Taman Aster, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Jl. Bina Sarana Kavling Bina Marga Blok E No. 2, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Waktu penangkapan pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar jam 01.00 WIB. Lokasi penangkapan di Taman Aster Kota Bekasi Jawa Barat dan JI. Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat,” tulis keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan dalam keterangan pers pada Senin (24/2) kepada MPN Indonesia.
Kedua tersangka berinisial MS (35) dan R (37), diduga terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp1,5 miliar.
“Omzet pelaku selama beroperasi selama kurang lebih 1,5 (satu setengah) tahun kurang lebih sebesar Rp1 Miliar sampai dengan Rp1,5 Miliar,” tulis keterangan Polres Metro Jakarta Selatan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah membeli bahan baku kosmetik dari Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online, kemudian melakukan re-packing tanpa mencantumkan kode produksi, komposisi bahan, tempat produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
Produk kosmetik yang dijual meliputi cream siang dan malam, serum, serta toner dalam berbagai ukuran kemasan.
Tersangka menawarkan produk dalam bentuk paket murah, yaitu:
- HN 15 seharga Rp35.000, berisi sabun cair pepaya 60 ml, cream malam 15 gram, dan cream siang 15 gram.
- HN 30 seharga Rp60.000, berisi sabun cair pepaya 100 ml, cream malam 30 gram, cream siang 30 gram, toner 60 ml bonus toner 20 ml, dan gold serum 20 ml.
Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi:
- 89 paket HN 15 dan 36 paket HN 30.
- Berbagai stiker kemasan seperti stiker CR Biru, CR Pink, malam, siang, sabun, dan toner.
- Alat pengemasan (gunting, lakban coklat, potongan kardus).
- Bahan baku kosmetik berupa cream malam dengan total berat 26,3 kg dan cream siang dengan total berat 1,7 kg.
- Satu botol plastik berisi serum, printer thermal Xprinter model P-D4601B, serta ponsel Oppo Reno 2.
Kronologi dan Proses Penyidikan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/254/1/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Jumat (21/1), setelah adanya dugaan pembelian kosmetik ilegal dari akun Tokopedia toko CREAM HN ORI OFFICIAL.
“Dari hasil penyelidikan adanya dugaan Kosmetik yang dibeli dari akun Tokopedia di toko CREAM HN ORI OFFICIAL dengan resi TKP01- 9631XFNO yang diduga tidak berizin dan tidak mencantumkan kode produksi,” ungkap keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan informasi yang sesuai dengan ketentuan BPOM.
Penyelidikan mengarah ke lokasi pengiriman di Taman Aster, Kota Bekasi, dan pada Kamis (13/2), status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pada Jumat (14/2), tersangka MS ditangkap saat hendak mengirimkan paket kosmetik.
Polisi kemudian menggerebek lokasi produksi di Jl. Bina Sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu, dan menangkap R yang bertindak sebagai karyawan.
Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, usaha kosmetik ilegal ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan omzet berkisar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Pelanggaran Hukum yang Dilanggar
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya:
- Pasal 138 Jo Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Pelanggar diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Tindakan dan Proses Hukum Selanjutnya
Polisi telah melakukan beberapa langkah dalam proses penyidikan, termasuk:
- Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka.
- Penyitaan barang bukti dan pengujian laboratorium oleh BPOM.
- Penetapan sita barang bukti ke pengadilan dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan adanya label BPOM pada kemasan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
