Berita
Dua Wanita jadi Korban Eksploitasi Seksual, Tarif Rp1,5 Juta tapi Bayaran Korban cuma Rp50 Ribu
Polisi ungkap eksploitasi seksual di Jakarta Selatan. Korban dipaksa melayani hingga 70 pria dengan tarif Rp1,5 juta, tapi hanya menerima Rp50 ribu.
MPN Indonesia 17 Januari 2025 - Polisi mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap dua wanita yang dipaksa melayani puluhan pria dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta per pelanggan, sementara para korban hanya menerima Rp50 ribu per layanan.
Kasus ini terjadi di Jakarta Selatan dan melibatkan lima tersangka yang kini telah ditangkap.
Penangkapan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Kebayoran Baru, yang mengidentifikasi sindikat prostitusi online sebagai pelaku utama eksploitasi.
Dalam penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka utama, Rian Aditya Agustiawan alias Topak (19), ditangkap pada Kamis (16/1) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Topak berperan sebagai muncikari atau germo dalam kasus ini.
Empat tersangka lainnya adalah RA alias A dan MRC alias B, yang bertindak sebagai admin, serta MR alias M dan R alias R, yang berfungsi sebagai pengantar dan pengawal korban.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap, dengan empat tersangka pertama ditangkap pada Jumat (3/1) di sebuah hotel di Kebayoran Baru.
Modus Operandi dan Eksploitasi Korban
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, menjelaskan bahwa eksploitasi seksual terhadap kedua korban telah berlangsung sejak Oktober 2024.
Para korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif yang dipatok oleh sindikat, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta.
Namun, dari setiap layanan tersebut, korban hanya menerima upah Rp50 ribu.
“Korban wajib melayani hingga 70 orang pria sebelum bisa mendapatkan total bayaran Rp3,5 juta,” ujar Kompol Nunu pada Selasa (14/1).
Dengan skema ini, korban menghadapi eksploitasi yang terus-menerus karena adanya ancaman jeratan utang yang dibuat oleh pelaku.
Peran dan Tanggung Jawab Para Tersangka
Dalam operasi sindikat ini, peran muncikari dipegang oleh Topak, sementara admin RA dan MRC mengatur transaksi dan komunikasi dengan pelanggan.
MR dan R bertugas mengantar korban ke lokasi dan menjaga agar korban tetap berada di bawah kendali mereka.
Para tersangka memanfaatkan ancaman dan manipulasi utang untuk memaksa korban tetap melayani pelanggan.
Polisi menyebut modus ini sebagai salah satu bentuk eksploitasi seksual yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
“Kami menerapkan pasal UU TPPO karena terdapat unsur jeratan utang terhadap korban,” ungkap Kompol Nunu.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
