Connect with us

Berita

Edward Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini di Surabaya

Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, diperiksa Kejagung atas dugaan keterlibatan dalam suap untuk pengaruhi putusan PN Surabaya.

Published

on

Edward Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini di Surabaya. Gambar : Dok. kumparan.com

MPN Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi yang berujung pada putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemeriksaan berlangsung di Surabaya dengan fokus pada peran Edward dalam proses hukum yang melibatkan putranya tersebut.

Latar Belakang Pemeriksaan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan Edward Tannur merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Harli mengonfirmasi pemeriksaan ini tanpa memberikan rincian materi yang digali.

“Penyidik yang paham substansinya,” ujar Harli.

Ronald Tannur diduga menggunakan jalur suap untuk memengaruhi keputusan tiga hakim PN Surabaya agar memvonis bebas dirinya.

Dugaan ini semakin kuat setelah penyelidikan menunjukkan adanya suap sebesar Rp3,5 miliar yang disalurkan melalui pengacaranya, Lisa Rachmat, dengan inisiatif dari ibunya, Meirizka Widjaja.

Edward Tannur disebut mengetahui rencana ini, yang turut memicu pemeriksaan Kejagung atas dirinya.

Penangkapan dan Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka terkait suap, termasuk tiga hakim yang memutus bebas Ronald.

Selain itu, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka dalam memfasilitasi suap tersebut.

“Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Senin (4/11).

Ia menegaskan bahwa Kejagung akan meminta keterangan dari setiap individu yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Baca Juga:  TNI bakal Kerahkan Pasukan 3 Matra untuk Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

Kasus ini bermula dari putusan bebas untuk Ronald Tannur, yang sempat membuat pihak Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi dikabulkan, mengubah vonis bebas menjadi hukuman lima tahun penjara.

Namun, proses hukum berlanjut karena terungkap adanya indikasi upaya suap lanjutan terhadap hakim kasasi.

Dugaan Upaya Suap Lanjutan di Tingkat Kasasi

Kejagung juga mengungkap adanya indikasi percobaan suap untuk memengaruhi hakim di tingkat kasasi.

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga berperan sebagai perantara suap dengan berkomunikasi dengan Lisa Rachmat untuk memastikan vonis bebas Ronald di MA.

Dana sebesar Rp5 miliar disiapkan untuk hakim agung, dengan tambahan Rp1 miliar sebagai komisi untuk Zarof.

Saat menggeledah rumah Zarof Ricar, Kejagung menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas yang diduga terkait kasus suap dan pengaturan perkara lainnya sejak 2012.

Pemeriksaan terhadap Edward Tannur adalah bagian dari upaya Kejagung untuk menegakkan hukum, terutama dalam menangani kasus korupsi dan suap yang melibatkan oknum peradilan.

Untuk memastikan keadilan dan mengungkap keterlibatan seluruh pihak, Kejagung berkomitmen melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Edward Tannur kini menghadapi pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam rencana suap yang melibatkan keluarganya.

Langkah ini menjadi sinyal dari Kejagung untuk memberantas praktik suap dan gratifikasi, sekaligus memastikan setiap pelanggaran hukum dalam kasus ini diproses dengan transparansi.

Trending