Berita
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Status Tersangkanya Cacat Hukum
Tom Lembong ajukan permohonan praperadilan diPN Jaksel terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
MPN Indonesia - Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Melalui tim kuasa hukumnya, Lembong memohon pembatalan status tersangka, dengan menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Dasar Permohonan Pengajuan Praperadilan Tom Lembong
Menurut Ari, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa memberi kesempatan bagi kliennya untuk menunjuk penasihat hukum, yang merupakan hak dasar setiap individu dalam proses hukum.
Selain itu, ia menyoroti minimnya bukti yang mendasari penetapan tersangka, mengingat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujar Ari.
Kritik Proses Penyidikan Kejagung yang Sewenang-wenang
Tim kuasa hukum Lembong juga mengkritik proses penyidikan Kejagung, yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Ari menyatakan bahwa tidak ditemukan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong dalam kasus ini.
Tanpa adanya bukti kerugian negara, menurutnya, status tersangka Lembong tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penahanan terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diatur undang-undang.
“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien kami akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambah Ari.
Duduk Perkara Tuduhan Korupsi
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong berawal dari kebijakan impor gula pada 2016, saat Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih (GKP), jenis gula konsumsi utama.
Dalam aturan yang dikeluarkan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor GKP untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga gula dalam negeri.
Namun, Kejaksaan Agung menuduh Lembong memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP.
Dalam dakwaan, Lembong disebut telah menandatangani surat penugasan untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) agar bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP.
Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
Jaksa menuduh bahwa setelah proses pengolahan GKM menjadi GKP, PT PPI bakal berpura-pura membelinya. Padahal, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor.
Harga yang ditetapkan disebut lebih tinggi sekitar Rp3.000 per kilogram dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
-
Gadget2 months ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita3 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional3 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Berita3 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Olahraga2 months ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Viral2 months ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Viral2 months ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Entertainment3 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama