Kriminal
Eks Wakepsek SMP Negeri di Tangerang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Eks Wakil Kepala SMPN 23 Tangerang diduga mencabuli dua anak di bawah umur. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan kini dalam tahap penyelidikan.
Banten, MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - SY, mantan wakil kepala sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang, diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kasus kriminal ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Dugaan Pencabulan Terjadi di Sekolah
Peristiwa ini diduga terjadi pada Mei 2025 di ruang kerja wakil kepala sekolah SMPN 23 Kota Tangerang.
Salah satu korban, RA, mengaku mengalami pencabulan sebanyak tiga kali oleh SY ketika duduk di bangku kelas 7.
Menurut kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, kejadian pertama bermula ketika korban mengalami kecelakaan kecil dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun, pelaku kemudian membawanya ke ruang kerja.
“Pelaku melakukannya di ruang kerjanya, pertama ketika korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS, tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya,” ujar Tiara dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari Tribun Tangerang, Jumat (22/8).
Ia menambahkan, perbuatan itu kembali dilakukan dua kali setelah kejadian pertama.
“Seminggu kemudian korban dipanggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali, malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah,” lanjutnya.
Korban kini telah naik ke kelas 8 dan pindah sekolah, sementara kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Dua Korban, Satu Tidak Melapor karena Hubungan Keluarga
Polisi menyebutkan ada dua anak yang mengaku menjadi korban SY. Namun, hanya satu korban yang melapor secara resmi ke Polres Metro Tangerang Kota.
Satu korban lainnya tidak membuat laporan karena pelaku merupakan pamannya.
“Yang mengaku menjadi korban sekarang sudah ada 2 orang, cuma yang anak yang baru datang ini enggak bikin laporan saja, kasusnya masih terus kami dalami,” kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat (22/8).
Ia menjelaskan korban kedua datang bersama ayahnya hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Mereka itu bapak sama anak, datang untuk diperiksa sebagai saksi, bukan bikin laporan, karena mereka masih ada ikatan sebagai saudara dengan terlapor, jadi anak itu ponakannya terlapor,” jelas Prapto.
“Anak yang kemarin datang itu mengaku pernah digituin juga sama yang bersangkutan, cuma enggak dibikin laporan karena pelaku itu pamannya dia,” tambahnya.
Penanganan Hukum dan Pemulihan Psikologis
Orang tua RA melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (25/6/2025).
Kuasa hukum korban menyebutkan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan korban kini menjalani pendampingan serta pemulihan psikologis.
“Informasinya kasus ini baru tahap penyelidikan, kita juga terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis,” pungkas Tiara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
