Kriminal
Fariz RM Ditangkap Lagi, Pakar Sebut Sudah Masuk Kategori Residivis
Fariz RM ditangkap lagi atas kasus narkoba, menjadikannya residivis. Tekanan popularitas dan ketergantungan narkoba memengaruhi kehidupan pribadi dan karier musiknya.
MPN Indonesia 25 Februari 2025 - Musisi Fariz Roestam Moenaf, yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini adalah kali keempat musisi legendaris tersebut berurusan dengan hukum terkait narkoba setelah sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dengan penangkapan berulang ini, pakar hukum menyebut Fariz RM sudah masuk dalam kategori residivis atau penjahat kambuhan.
Ditangkap di Bandung dengan Barang Bukti Narkotika
Fariz RM ditangkap di sebuah shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yang juga menangkap mantan sopirnya berinisial ADK (42) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya, pada Senin (17/2/2025).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 7,4 gram dan sabu 0,89 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pakar Hukum: Hukuman Lebih Berat untuk Residivis
Abdul Fickar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa hukuman yang lebih berat layak dijatuhkan kepada Fariz RM karena statusnya sebagai residivis.
“Dengan ditangkapnya lagi Fariz RM untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan,” jelas Abdul Fickar, dilansir dari kompas.com saat dihubungi, pada Senin (24/2/2025).
Abdul menegaskan, selain diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi, putusan hukum juga dapat memasukkan Fariz RM ke penjara dengan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
“Jadi selain diperintahkan masuk rehabilitasi, putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” lanjutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi biasanya diperuntukkan bagi pengguna, bukan pengedar atau bandar.
Jika terbukti sebagai pengedar, hukuman yang lebih berat, bahkan hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, bisa dikenakan.
Pengakuan dan Tekanan Popularitas
Dalam keterangannya kepada polisi, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas menjadi salah satu penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.
“Tekanan demi tekanan dari popularitas itu jadi beban saja,” ungkap Fariz.
Ia juga menyatakan bahwa meski selalu berusaha berhenti setelah kasus hukumnya selesai, tekanan tersebut membuatnya kembali tergelincir.
Fariz RM juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, teman-teman sesama musisi, dan pihak yang terkait pekerjaan dengannya.
Ia berharap proses hukum yang dijalaninya kali ini dapat berjalan lancar dan memohon doa dari semua pihak.
Keterlibatan Mantan Manajemen
Mantan manajemen Fariz RM turut memberikan pandangan terkait kebiasaan sang musisi dalam menggunakan narkoba.
Permata Warokka, mantan pimpinan manajemen Fariz RM, mengungkapkan bahwa ketergantungan Fariz pada narkoba disebabkan oleh ketidakmampuannya menyelesaikan karya lagu tanpa zat terlarang tersebut.
“Selama kami mendampingi dan bekerja sama, tidak ada satu pun karya yang selesai,” ujar Permata, pada Sabtu (22/2/2025).
Ia menambahkan bahwa tekanan dari penggemar yang terus menanyakan karya baru juga menjadi faktor yang membuat Fariz merasa tertekan dan kembali mengonsumsi narkoba.
Permata mengakui bahwa upayanya untuk membantu Fariz berhenti dari narkoba tidak membuahkan hasil.
Ia menyatakan bahwa menolong Fariz hanyalah “buang waktu, buang energi, dan buang materi,” karena sang musisi selalu kembali terjerumus ke dunia narkoba.
Kehidupan Pribadi dan Perjuangan Melawan Narkoba
Penangkapan berulang kali yang dialami Fariz RM tidak hanya berdampak pada karier musiknya, tetapi juga kehidupan pribadinya.
Dalam pernyataannya, Fariz meminta maaf kepada keluarga, terutama istri dan anak-anaknya, serta rekan-rekan seprofesi yang terdampak oleh kasus yang menjeratnya.
Kasus ini juga membuka fakta mengenai perjalanan panjang Fariz dalam melawan ketergantungan narkoba.
Tekanan popularitas sebagai musisi senior dan kesulitan berkarya tanpa zat terlarang menjadi faktor-faktor yang memicu ketergantungannya.
Hukuman dan Rehabilitasi
Dengan statusnya sebagai residivis, Fariz RM kemungkinan besar akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya.
Menurut Abdul Fickar, penggabungan hukuman penjara dan rehabilitasi menjadi opsi yang mungkin diambil pengadilan dalam putusan nanti.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
