Connect with us

Kriminal

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Actress 1299250

Published

on

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina Yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun. Gambar: MPN Indonesia/Akmal Ramadan

MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Tujuh Tersangka Ditetapkan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, pihaknya menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara secara signifikan.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan, yakni:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP dan VP – Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Menurut Qohar, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak mentah lebih banyak dipenuhi melalui impor.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang seharusnya mengutamakan pasokan dalam negeri.

Modus Operandi dan Indikasi Permufakatan Jahat

Penyidikan juga mengungkap bahwa produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan KKKS sengaja tidak diserap dengan berbagai alasan, seperti harga dan spesifikasi minyak.

Akibatnya, minyak mentah bagian negara dijual ke luar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor yang dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, terdapat indikasi adanya permufakatan jahat antara beberapa penyelenggara negara, termasuk SDS, AP, RS, dan YF, dengan broker seperti MKAR, DW, dan GRJ sebelum proses tender dilakukan.

Harga telah ditentukan sejak awal untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

“Para tersangka diduga mengatur harga dan pemenangan tender dengan cara tidak sah. Ini adalah indikasi kuat adanya kasus korupsi Pertamina yang terstruktur dan sistematis,” ujar Qohar dalam keterangan tertulis kepada MPN Indonesia pada Selasa (25/2).

Total Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Dalam rangka penyidikan, Kejagung geledah kasus korupsi Pertamina di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Jenggala dan Plaza Asia lantai 20.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan:

  • 34 ordner berisi dokumen
  • 89 bundel dokumen
  • Uang tunai Rp833 juta dan 1.500 USD
  • 2 unit CPU
  • 4 kartu dan dokumen lainnya

Barang bukti yang ditemukan sedang diteliti lebih lanjut untuk mengungkap peran para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kejaksaan Agung masih membuka kemungkinan penggeledahan di lokasi lain jika diperlukan dalam proses penyidikan.

Dugaan Penyimpangan dalam Spesifikasi BBM

Dalam penyidikan ini, ditemukan indikasi bahwa minyak impor yang dibeli seharusnya memiliki spesifikasi RON 92, namun yang datang memiliki spesifikasi lebih rendah, yakni RON 88 atau 90.

Kejagung masih mendalami apakah minyak dengan spesifikasi lebih rendah tersebut langsung didistribusikan atau mengalami perubahan sebelum dijual ke masyarakat.

“Yang pasti, kejadian ini berlangsung pada periode 2018-2023, sehingga tidak ada kaitannya dengan minyak yang digunakan saat ini,” jelas Qohar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus korupsi Pertamina ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan.

(AKM/NID/RAD)

Continue Reading

Trending