Connect with us

Kriminal

Gadis 13 Tahun Diperkosa usai Dicekoki Miras, 5 dari 7 Pelaku Ditangkap

Remaja perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Logompn

Published

on

Gadis 13 tahun diperkosa usai dicekoki miras, 5 dari 7 pelaku ditangkap
Gadis 13 Tahun Diperkosa usai Dicekoki Miras, 5 dari 7 Pelaku Ditangkap | Gambar: Vecteezy/Lucky Kristianata

Banten, MPN Indonesia 27 September 2025 - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo menyebut bahwa pihak kepolisian telah berhasil meringkus lima pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semua,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9).

Dari ke lima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat korban yang berstatus sebagai siswa SMP ini dijemput oleh seorang pria yang diduga pacarnya untuk ikut nongkrong bersama teman-temannya.

Namun di tengah-tengah kegiatan tersebut, pacar korban meninggalkan lokasi karena dipanggil orang tuanya sementara korban tetap berada di tongkrongan bersama teman-teman pacarnya.

Selanjutnya, korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang.

Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan pemerkosaan.

“Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” jelas Subarjo.

Setelah kejadian, para pelaku meninggalkan korban di lokasi. Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam keadaan lemah dan membawanya ke rumah neneknya.

Pelaku Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban segera melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan laporan visum mengonfirmasi adanya kekerasan seksual.

Unit Reskrim Polsek Mauk kemudian mengidentifikasi keberadaan para pelaku sebelum meringkus lima pelaku di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam

Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.gan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending