Kriminal
Tak Terima Dikasih Rp5 Ribu, Tukang Parkir Aniaya Pemotor di Kelapa Gading
Seorang tukang parkir diduga menganiaya pengendara motor di area parkir pusat mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
MPN Indonesia 29 September 2025 - Seorang tukang parkir berinisial RBG (23) diduga menganiaya seorang pengendara motor di area parkir pusat mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tindak penganiayaan ini terjadi karena pelaku merasa tidak terima saat korban hanya membayar biaya parkir sebesar Rp5.000.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa korban awalnya telah membayar Rp5.000 per motor namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit.
“Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit dan terjadi adu mulut,” ujar kepada wartawan pada Sabtu (27/9).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Penganiayaan terjadi ketika korban bersama seorang saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dari area parkir mal di Kelapa Gading.
Usai cekcok soal tarif parkir, pelaku mengambil pipa besi dari sebuah warung dekat lokasi dan memukul korban beberapa kali hingga menyebabkan luka robek dan memar pada korban.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Onkoseno.
Korban yang mengalami luka serius akhirnya langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA .
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam video yang beredar di media sosial, saat penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang oleh penyidik ke mobil untuk dibawa ke kantor polisi.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, pelaku RBG langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Onkoseno.
Akibat perbuatannya, RBG dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Onkoseno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Penyidik kini masih mendalami keterangan dari pelaku dan saksi untuk kelengkapan berkas perkara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
