Connect with us

Berita

Ingin Rasakan Keperawanan, Ayah di Lampung Nekat Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Pria berinisial RA asal Lampung nekat memerkosa anaknya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Motifnya adalah karena pelaku ingin merasakan keperawanan.

Arthur

Published

on

Ingin Rasakan Keperawanan, Ayah di Lampung Nekat Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Ingin Rasakan Keperawanan, Ayah di Lampung Nekat Perkosa Anak Kandung hingga Hamil. Gambar : Ilustrasi Canva

Lampung, MPN Indonesia 5 Desember 2024 - Seorang pria berinisial RA (36) di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus kriminal ini menjadi sorotan setelah korban diketahui hamil.

Pelaku mengaku bahwa keinginannya untuk merasakan keperawanan menjadi motif tindakan keji tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap pada awal November 2024 ketika pihak sekolah korban mencurigai perubahan perilaku dan fisiknya.

Kecurigaan tersebut mendorong guru untuk melakukan tes kehamilan terhadap sejumlah siswi di kelas korban.

Tes tersebut mengungkap bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Awalnya, pihak sekolah curiga dengan gerak-gerik korban. Tes kehamilan dilakukan kepada semua siswi di kelas, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, pada Senin (2/12).

Setelah hasil tes diketahui, pihak sekolah menghubungi keluarga korban.

Saat diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ayah kandungnya adalah pelaku kejahatan seksual tersebut.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Pengakuan dan Modus Operasi Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, RA mengakui telah memperkosa anak kandungnya sebanyak tiga kali sejak Mei 2024.

Pelaku menyatakan bahwa motif tindakan tersebut adalah keinginannya untuk merasakan keperawanan, karena menurut pengakuannya, istrinya tidak perawan saat mereka menikah.

“Keterangannya, dia ingin merasakan keperawanan karena saat menikah istrinya sudah tidak perawan,” kata AKP Dhedi Ardi Putra.

Pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras.

Selain itu, RA menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menuruti kehendaknya.

Baca Juga:  Hakim PN Pasarwajo Maafkan Ibu yang Aniaya Pemerkosa Putrinya

“Korban dipaksa tanpa ada bujuk rayu, dan diancam akan dianiaya jika menolak. Selama ini, korban takut melapor karena ancaman tersebut,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

Kasus kriminal ini terus didalami oleh pihak kepolisian sambil mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi RA adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Tersangka dapat dipidana dengan penjara lima hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkas AKP Dhedi.

Trending