Connect with us

Viral

Hakim PN Pasarwajo Maafkan Ibu yang Aniaya Pemerkosa Putrinya

Hakim PN Pasarwajo memutuskan tidak menjatuhkan pidana kepada ibu yang menganiaya pria pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

Logompn

Published

on

Hakim PN Pasarwajo Maafkan Ibu yang Aniaya Pemerkosa Putrinya
Hakim PN Pasarwajo Maafkan Ibu yang Aniaya Pemerkosa Putrinya. Gambar: Ilustrasi Canva

Sulawesi Tenggara, MPN Indonesia 22 Juni 2026 - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan memberikan pemaafan kepada seorang ibu berinisial A yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pria pelaku pemerkosaan anaknya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (18/6), dengan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak dijatuhi pidana.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan latar belakang kejadian, kondisi psikologis terdakwa, serta tujuan pemidanaan dalam perspektif hukum dan perundang-undangan.

“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” ujar Hakim dalam amar putusannya, dikutip MPN Indonesia melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo pada Senin (22/6).

Hakim juga menyebut sejumlah pertimbangan yang meringankan, termasuk kondisi terdakwa sebagai ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak,” kata hakim.

“Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban,” tambah hakim.

Latar Belakang Perkara dan Pertimbangan Hakim

Perkara ini bermula pada 8 September 2025 ketika ibu tersebut mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh seorang laki-laki.

Dalam upaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, ibu tersebut mendatangi pelaku bersama suaminya.

Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga memicu emosi yang berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala korban.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pelaku pemerkosaan tersebut telah diproses secara hukum dan dijatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak terdakwa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Wanita di Surabaya Kena Penipuan Casting, Video Ganti Baju Tersebar

Namun, dalam penerapan hukum dan perundang-undangan, hakim tidak hanya melihat pemenuhan unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial dari putusan.

Selain itu, kondisi korban pemerkosaan yang masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan menjadi faktor pertimbangan.

Di sisi lain, luka yang dialami korban penganiayaan dinyatakan tidak menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari.

Majelis hakim kemudian menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan tidak harus diwujudkan melalui pemenjaraan, terutama jika justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi pihak yang sudah menjadi korban.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dimusnahkan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

(AKM/NID/RAD)

Trending