Kriminal
Kades dan Sekdes Nekat Jual 150 Hektare Hutan Negara, Raup Keuntungan Rp16 Miliar
Kades Siambul dan Sekdes diduga menjual 150 hektare hutan negara di Riau seharga Rp1,67 miliar. Polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini.
Riau, MPN Indonesia 12 Februari 2025 - Kasus penjualan ilegal kawasan hutan negara di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Inhu.
Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, diduga berkomplot menjual lahan hutan negara seluas 150 hektare yang merupakan bagian dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Keduanya meraup keuntungan sebesar Rp1,67 miliar dari transaksi ilegal tersebut.
Penjualan lahan ini dilakukan kepada pembeli yang berencana mengubah kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini terbongkar setelah patroli gabungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), petugas TNBT, serta Polres Inhu menemukan adanya perambahan ilegal di wilayah tersebut.
Pengungkapan Kasus oleh Aparat
Kasus ini terungkap pada 27 Maret 2024 silam saat tim gabungan melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah buldoser yang tengah digunakan untuk merambah hutan negara secara ilegal.
Alat berat itu kemudian diamankan, dan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perambahan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pembeli lahan, Usman dan Nuriman.
Mereka mengakui telah membeli lahan tersebut dari Kades Zulkarnaen dan Sekdes Waryono.
Awalnya, mereka menyerahkan uang Rp650 juta kepada Waryono, namun setelah menerima uang tersebut, Waryono kabur.
Transaksi kemudian dilanjutkan dengan pembayaran sisa uang sebesar Rp 1,67 miliar kepada Zulkarnaen.
Peran Para Pelaku dalam Penjualan Hutan
Dalam proses penjualan lahan hutan negara ini, Zulkarnaen dan Waryono memiliki peran masing-masing.
Waryono bertugas mencari pembeli serta mencetak 75 persil surat sporadik sebagai bukti kepemilikan lahan.
Surat-surat ini diterbitkan sesuai instruksi Zulkarnaen dan diserahkan kepada pembeli.
Sementara itu, Zulkarnaen menerbitkan serta menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh seorang pemborong bernama Junaidi untuk membuka akses jalan di lahan yang telah dijual.
Selain Zulkarnaen dan Waryono, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus kriminal ini, yaitu Usman dan Nuriman sebagai pembeli lahan, serta Junaidi yang bertugas membuka lahan.
Status Hukum Para Tersangka
Polres Inhu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kriminal ini.
Saat ini, Zulkarnaen, Waryono, Usman, Nuriman, dan Junaidi telah ditahan.
Berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu Zulkarnaen, Nuriman, dan Junaidi, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Sementara itu, Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan sejak ditahan pada 13 Januari 2025.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
