Berita
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Ciu di Tangerang, Sita 200 Botol Miras
Polres Tangerang Kota gerebek industri rumahan ciu di Perumahan Pondok Makmur, Gebang Raya, Periuk, Tangerang, Jumat siang (11/4).
MPN Indonesia 16 April 2025 - Polres Metro Tangerang Kota, melalui Polsek Jatiuwung, melakukan penggerebekan terhadap industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat siang (11/4).
Operasi tersebut dilatarbelakangi oleh informasi warga mengenai adanya kegiatan produksi minuman keras ilegal di kawasan padat penduduk.
Sita Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi ciu.
Di antaranya, satu set peralatan pembuatan minuman keras berbahan pipa paralon dan sepuluh drum yang digunakan untuk fermentasi.
Selain itu, aparat juga menemukan tiga galon berisi ciu serta 200 botol ciu ukuran 200ml yang telah dikemas dan siap diedarkan ke wilayah Tangerang Raya.
“Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (14/4).
Beroperasi sejak 2022
Zain menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin beserta jajarannya.
Penggerebekan juga melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk partisipasi aktif warga dalam pengawasan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan usaha home industry ciu tersebut sejak tahun 2022.
Setiap bulan, pelaku memproduksi sekitar 100 botol ciu berukuran 200ml. Dengan kapasitas produksi tersebut, omzet yang dihasilkan dari perdagangan ilegal ini ditaksir telah mencapai puluhan juta rupiah.
“Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.
Zain menyatakan bahwa rumah dua lantai yang dijadikan tempat produksi ditemukan dalam kondisi dipenuhi peralatan produksi di berbagai ruang, termasuk kamar, dapur, dan ruang atas.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman pidana atas pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
