Connect with us

Berita

Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus terkait Dugaan Suap Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur

KY membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim kasasi terkait kasus suap Rp5 miliar dalam perkara Ronald Tannur.

Pexels photo

Published

on

Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus terkait Dugaan Suap Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus terkait Dugaan Suap Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur. Gambar : Komisi Yudisial

MPN Indonesia 15 November 2024 - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim kasasi dalam perkara hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Langkah ini diambil setelah penetapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka perantara suap di tingkat kasasi.

KY juga melibatkan sejumlah komisioner untuk mendalami potensi pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara tersebut.

“Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (12/11) di Jakarta.

Kolaborasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Selain membentuk tim khusus, Komisi Yudisial juga menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung guna memperdalam penyelidikan kasus ini.

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam sistem peradilan sekaligus mendorong reformasi agar terbebas dari praktik korupsi, suap, dan gratifikasi.

KY dan Kejaksaan Agung telah mengadakan rapat koordinasi pada Selasa (12/11).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim kasasi serta pihak lainnya yang terlibat dalam perkara ini.

“KY dan Kejagung bersepakat melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Mukti.

Pembagian Peran Berdasarkan Kewenangan

Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung membagi peran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga:  Cabuli ABG, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

KY akan fokus pada penyelidikan pelanggaran etik di kalangan hakim, sementara Kejaksaan Agung menangani aspek pidana yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

Pembagian tugas ini diharapkan mempercepat penyelidikan dan memperjelas proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dugaan Suap di Tingkat Kasasi

Kasus ini mencuat setelah mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi perantara dalam pengaturan putusan kasasi terkait perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Berdasarkan keterangan, pengacara Ronald, LR, memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR untuk memengaruhi putusan kasasi.

Dana tersebut diduga akan diberikan kepada tiga hakim MA berinisial S, A, dan S, sementara ZR dijanjikan imbalan Rp1 miliar atas jasanya.

Namun, uang suap tersebut masih ditemukan di kediaman ZR, dan belum sempat diserahkan kepada hakim.

“Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (25/10).

Komitmen KY Menjaga Integritas Peradilan

Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem peradilan melalui penyelidikan menyeluruh atas dugaan suap dan pelanggaran etik dalam kasus ini.

Dengan koordinasi lintas lembaga, KY berharap dapat mendorong reformasi peradilan sehingga bebas dari praktik korupsi, suap, dan gratifikasi.

Trending