Connect with us

Kriminal

Lansia di Medan Tewas Dibunuh Tukang Servis CCTV Langganannya

Seorang wanita lanjut usia ditemukan tewas di rumahnya di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu (19/7).

Logompn

Published

on

Lansia di Medan Tewas Dibunuh Tukang Servis CCTV Langganannya
Lansia di Medan Tewas Dibunuh Tukang Servis CCTV Langganannya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Juli 2025 - Amimah Agama (72), seorang wanita lanjut usia, ditemukan tewas di rumahnya di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu (19/7).

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial RL alias Riswan Lubis (41), yang merupakan tukang servis CCTV langganan korban sejak 2016.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, pembunuhan bermula saat korban memanggil pelaku untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV di rumahnya.

Saat itu, pelaku meminjam pisau cutter milik korban untuk memotong kabel. Di sela perbaikan, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp3 juta, namun korban menolak memberi pinjaman sebelum pekerjaan selesai.

Penolakan tersebut membuat pelaku emosi dan kemudian menodongkan pisau cutter ke arah wajah korban.

Korban mencoba melawan dengan memukul tangan pelaku dan berteriak meminta tolong.

Merasa panik, pelaku memiting korban hingga jatuh, lalu membekapnya menggunakan handuk dan bantal.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga melukai leher korban dengan cutter hingga korban tewas.

“Kronologinya, tersangka dihubungi untuk memperbaiki CCTV. Kemudian ada komunikasi tentang peminjaman uang. Tersangka merasa tak dipinjami, sehingga melakukan pembunuhan,” jelas Gidion saat konferensi pers pada Jumat (25/7).

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mencuci tangan untuk membersihkan darah.

Ia kemudian membongkar lemari korban menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga seperti uang dalam bentuk rupiah dan dollar serta sejumlah perhiasan.

Motif Pelaku

Dalam pengakuannya, Riswan menyebut dirinya tengah terdesak kebutuhan sewa rumah dan terlilit utang.

“Saya pinjam uang Rp3 juta untuk sewa rumah,” ujar Riswan.

Usai melakukan aksi pembunuhan dan perampokan, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:  Dua Pria yang Masturbasi di Transjakarta Resmi jadi Tersangka

Selama pelarian, ia sempat membeli beberapa barang dari hasil kejahatannya, seperti tas, sandal, dan pakaian baru.

Namun menurut pengakuannya, pelaku belum sempat menikmati sepenuhnya barang rampasan tersebut.

Proses Hukum

Setelah penyelidikan dan pengejaran, aparat kepolisian menangkap Riswan Lubis di Jalan Merdeka Sumuran, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (23/7).

Pelaku saat ini telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan.

Trending