Connect with us

Berita

Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dalam Kasus Penganiayaan Anak Polisi

Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani terhadap siswanya kembali berlanjut.

Published

on

Guru Supriyani cabut kesepakatan damai | Gambar : MI/Rahmat Rullah

MPN Indonesia - Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani terhadap siswanya kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik.

Sidang yang digelar pada Kamis (7/11) di Konawe Selatan ini menghadirkan dr. Raja Al-Fath dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Dalam keterangannya, dr. Raja menyampaikan hasil pemeriksaan medis terkait luka yang dialami korban, D (8) yang merupakan putra Aipda Wibowo Hasyim.

Forensik Ungkap Luka Bukan Akibat Pukulan Sapu Ijuk

Dalam persidangan, dr. Raja Al-Fath mengungkapkan bahwa luka di paha korban tidak sesuai dengan karakteristik luka akibat pukulan menggunakan sapu ijuk, sebagaimana yang diajukan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Menurutnya, luka tersebut lebih menyerupai luka bakar atau lecet, bukan luka akibat benda tumpul seperti sapu ijuk.

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar, tapi lebih seperti luka melepuh dan lecet,” jelas dr. Raja.

Dia juga menyebutkan bahwa luka ini kemungkinan disebabkan oleh kontak dengan permukaan kasar.

Sebab jika benda tumpul mengenai tubuh yang terlindungi kain, luka yang timbul kemungkinan hanya berupa lecet, bukan memar atau luka bakar.

“Kalau ada pelindung seperti kain, lecet bisa terjadi, tetapi biasanya juga akan ada kerusakan atau robekan pada kain tersebut.”

Sengaja Undang Forensik untuk beri Bukti Objektif

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan dr. Raja sebagai saksi ahli forensik untuk memberikan keterangan medis yang objektif mengenai luka yang dialami korban.

“Kami menghadirkan dokter forensik agar kesaksian medis yang obyektif dapat didengar oleh majelis hakim,” ujar Andre Darmawan di hadapan persidangan.

Baca Juga:  Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI atas Sengketa Lahan Stasiun Tugu

Cabut Kesepakatan Damai

Sebelumnya, Guru Supriyani dan keluarga korban telah sepakat untuk damai usai difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Namun, kesepakatan damai itu dicabut Supriyani karena proses mediasi berlangsung dengan kondisi Supriyani yang tertekan.

“Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan,” kata Andre.

“Dalam konteks hukum itu, tidak boleh ada intervensi, karena sudah berproses. Artinya silahkan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar. Kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan,” jelasnya.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending