Kriminal
Lansia di Tangerang Siram Tetangga pakai Cairan Kimia karena Tak Terima Ditegur
Polisi amankan pria 66 tahun di Tangerang yang diduga menyiram tetangganya dengan cairan kimia hingga luka bakar. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat.
Banten, MPN Indonesia 19 September 2025 - Unit Reserse Kriminal Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (15/9).
Pria lanjut usia tersebut diduga menyiram pasangan suami istri yang merupakan tetangganya dengan cairan kimia hingga menyebabkan luka bakar.
Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (7/9) sekitar pukul 07.30 WIB di halaman rumah korban.
Korban berinisial A (suami) dan AM (istri) mengalami luka bakar akibat tindakan S.
Menurut Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, kejadian bermula dari perselisihan yang sudah berlangsung sebelumnya antara keluarga korban dan tersangka.
“Korban A mengalami luka bakar pada bagian mata sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan,” ujar AKP I Nyoman Nariana kepada wartawan, Senin (15/9).
Kronologi Kejadian
Kapolsek menjelaskan bahwa insiden berawal dari kebiasaan tersangka S yang kerap mengejek anak pasangan korban.
Merasa tidak terima, korban meminta menantunya, J, untuk menegur tersangka. Teguran itu memicu kemarahan istri tersangka, AS.
Ketika korban bersama menantu duduk di teras rumah, AS mendatangi mereka dalam keadaan marah dan melempar batu ke arah korban. Adu mulut pun terjadi antara kedua pihak.
Tidak lama setelah itu, tersangka S datang dengan membawa botol cairan yang disimpan di balik punggung dan menyiramkan cairan tersebut ke arah korban.
Dampak dan Penanganan Korban
Akibat penyiraman, korban A mengalami luka bakar pada mata sebelah kanan, sementara korban AM mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, yaitu punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan.
Kedua korban segera dilarikan oleh warga ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan, pelaku S mengaku cairan yang digunakan adalah cairan pembersih lantai, meski belakangan diduga kuat cairan tersebut merupakan air keras.
Kapolsek Kronjo menyatakan tersangka langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Kronjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
