Connect with us

Kriminal

Meski Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Penembakan Bos Rental Tak Bisa Memaafkan Terdakwa

Tiga anggota TNI AL divonis dalam kasus penembakan bos rental. Keluarga korban puas dengan putusan hakim namun belum bisa memberikan maaf.

Logompn

Published

on

Meski puas dengan vonis hakim, keluarga penembakan bos rental tak bisa memaafkan terdakwa
Meski Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Penembakan Bos Rental Tak Bisa Memaafkan Terdakwa.

MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Selasa (25/3).

Keluarga korban menyatakan kepuasan atas putusan tersebut, namun tetap menyatakan belum bisa memberikan maaf kepada para terdakwa.

Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berat oleh Majelis Hakim

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus kriminal penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adil Akbar divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari kedinasan militer.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur.

Vonis ini menjadi bagian dari proses hukum dan kriminal yang menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan aparat militer dalam kasus kriminal tersebut.

Keluarga Korban Menyatakan Kepuasan terhadap Putusan

Rizky Agam Syahputra, anak korban, menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan keluarga.

“Alhamdulillah memang sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” ujar Rizky Agam, kepada MPN Indonesia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, pada Selasa (25/3).

Sementara itu, Agam Muhammad, anak korban lainnya, menambahkan bahwa permintaan restitusi oleh keluarga merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Amankan Bukti Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, 8 Hp Disita

Ia menegaskan bahwa keluarga telah mengajukan restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meski demikian, jika pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, keluarga menghargai keputusan itu.

“Keluarga dari awal tidak menargetkan restitusi tersebut karena kami tahu kondisi terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” ungkap Agam Muhammad.

Ia juga menyampaikan bahwa restitusi yang diajukan lebih ditujukan sebagai upaya untuk memperberat hukuman para terdakwa.

Donasi Tidak Berkaitan dengan Proses Restitusi

Menanggapi adanya donasi sebesar Rp 100 juta dari pihak TNI AL, keluarga korban menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut jika donasi tersebut dimaksudkan untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Donasi uang dari TNI AL untuk keluarga siap kami kembalikan jika untuk meringankan terdakwa, jadi tidak ada hubungannya dengan restitusi,” jelas Agam Muhammad.

Pernyataan ini mempertegas bahwa keluarga korban tetap konsisten dalam sikapnya terhadap kasus penembakan tersebut dan tidak ingin bantuan dana yang diterima disalahartikan sebagai bentuk keringanan terhadap terdakwa.

Maaf Belum Diberikan Meski Vonis Diterima

Meskipun keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan, mereka mengakui masih menyimpan luka atas insiden penembakan tersebut.

Agam Muhammad menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Meski kami puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kami manusia biasa yang punya rasa sakit hati, kami belum bisa memaafkan mereka.”

(AKM/NID/RAD)

Trending