Kriminal
Meski Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Penembakan Bos Rental Tak Bisa Memaafkan Terdakwa
Tiga anggota TNI AL divonis dalam kasus penembakan bos rental. Keluarga korban puas dengan putusan hakim namun belum bisa memberikan maaf.
MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Selasa (25/3).
Keluarga korban menyatakan kepuasan atas putusan tersebut, namun tetap menyatakan belum bisa memberikan maaf kepada para terdakwa.
Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman Berat oleh Majelis Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus kriminal penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adil Akbar divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari kedinasan militer.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur.
Vonis ini menjadi bagian dari proses hukum dan kriminal yang menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan aparat militer dalam kasus kriminal tersebut.
Keluarga Korban Menyatakan Kepuasan terhadap Putusan
Rizky Agam Syahputra, anak korban, menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan keluarga.
“Alhamdulillah memang sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” ujar Rizky Agam, kepada MPN Indonesia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, pada Selasa (25/3).
Sementara itu, Agam Muhammad, anak korban lainnya, menambahkan bahwa permintaan restitusi oleh keluarga merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keluarga telah mengajukan restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, jika pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, keluarga menghargai keputusan itu.
“Keluarga dari awal tidak menargetkan restitusi tersebut karena kami tahu kondisi terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” ungkap Agam Muhammad.
Ia juga menyampaikan bahwa restitusi yang diajukan lebih ditujukan sebagai upaya untuk memperberat hukuman para terdakwa.
Donasi Tidak Berkaitan dengan Proses Restitusi
Menanggapi adanya donasi sebesar Rp 100 juta dari pihak TNI AL, keluarga korban menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut jika donasi tersebut dimaksudkan untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Donasi uang dari TNI AL untuk keluarga siap kami kembalikan jika untuk meringankan terdakwa, jadi tidak ada hubungannya dengan restitusi,” jelas Agam Muhammad.
Pernyataan ini mempertegas bahwa keluarga korban tetap konsisten dalam sikapnya terhadap kasus penembakan tersebut dan tidak ingin bantuan dana yang diterima disalahartikan sebagai bentuk keringanan terhadap terdakwa.
Maaf Belum Diberikan Meski Vonis Diterima
Meskipun keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan, mereka mengakui masih menyimpan luka atas insiden penembakan tersebut.
Agam Muhammad menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Meski kami puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kami manusia biasa yang punya rasa sakit hati, kami belum bisa memaafkan mereka.”
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
