Connect with us

Kriminal

Hakim Tolak Tuntutan Restitusi bagi Keluarga Korban Penembakan Bos Rental, LPSK Buka Suara

Hakim tolak tuntutan restitusi kasus penembakan bos rental di Tangerang. LPSK tegaskan restitusi berbeda dari santunan dan harus jadi hak korban sesuai hukum.

Logompn

Published

on

Hakim tolak tuntutan restitusi bagi keluarga korban penembakan bos rental, lpsk buka suara
Wakil Ketua LPSK Sri Herwati. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Selasa (25/3) menolak tuntutan pembayaran restitusi yang diajukan terhadap tiga terdakwa dalam kasus kriminal penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman di Tangerang.

Keputusan ini mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menyatakan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum dan kriminal yang berlaku.

Penolakan restitusi oleh hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa satuan militer para terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Selain itu, ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial karena telah menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa permintaan restitusi masih dapat ditempuh melalui jalur perdata.

LPSK Tegaskan Perbedaan Antara Restitusi dan Santunan

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Herwati menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan namun menekankan pentingnya memahami bahwa restitusi memiliki makna hukum berbeda dari santunan.

Menurut Sri, restitusi merupakan hak yang harus diberikan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas penderitaan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal.

“Restitusi ini merupakan hak korban dan menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sri Herwati kepada wartawan di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3).

Ia juga menjelaskan bahwa santunan bersifat simbolis dan berkaitan dengan duka cita atau rasa empati, sementara restitusi adalah kompensasi atas kerugian nyata yang diderita korban.

Oleh karena itu, kedua hal tersebut harus dipisahkan secara tegas dalam proses hukum dan kriminal.

Baca Juga:  Pria Mabuk yang Bacok Warga di Depan Stasiun Tanah Abang Berhasil Ditangkap Polisi

Rincian Tuntutan Restitusi terhadap Para Terdakwa

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, sempat dituntut oleh oditur militer untuk membayar restitusi kepada para korban.

Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp299.633.500 kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, dan Rp146.354.200 kepada keluarga korban luka bernama Ramli.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing dituntut membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp73.177.100 kepada korban Ramli.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan telah diberikan santunan dan terbatasnya kemampuan ekonomi para terdakwa setelah pemecatan dari militer.

Dalam pandangan hakim, pemberian santunan oleh institusi militer dianggap sebagai bentuk tanggung jawab yang cukup terhadap keluarga korban dalam kasus kriminal ini.

LPSK Soroti Tanggung Jawab Negara dan Efek Jera

LPSK menilai bahwa proses pemulihan korban melalui restitusi belum menjadi perhatian utama dalam sistem hukum dan kriminal saat ini.

Sri Herwati menyatakan bahwa kerugian yang diderita korban seharusnya dihitung dan diakui terlebih dahulu, baru kemudian dibahas apakah pelaku mampu membayar atau tidak.

Dalam hal pelaku tidak mampu, negara dinilai perlu hadir untuk memberikan penyelesaian dan menegaskan tanggung jawab terhadap korban.

“Selama ini penderitaan korban sama sekali tidak masuk dalam ranah efek jera. Yang dikejar hanya hukuman penjara dan denda, tetapi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab memulihkan korban masih belum dijawab,” kata Sri.

LPSK berharap bahwa ke depan, restitusi sebagai hak korban akan semakin diperkuat dan tidak disamakan dengan santunan.

Pemisahan makna dan perlakuan antara keduanya penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan yang layak bagi korban tindak pidana seperti dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang ini.

Baca Juga:  Kepala Cabang BRI Diculik Lalu Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

(AKM/NID/RAD)

Trending