Connect with us

Selebriti

Polisi Amankan Bukti Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, 8 Hp Disita

Polda Metro Jaya menyita barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Simak selengkapnya di sini!

Pexels photo

Published

on

Polisi Amankan Bukti Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, 8 Hp Disita
Polisi Amankan Bukti Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, 8 Hp Disita. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 22 Februari 2025 - Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani serta asistennya, IM.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa barang bukti yang disita mencakup berbagai dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Bukti dokumen yang disita ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade Ary kepada wartawan yang dilansir dari Detik.com, Jumat (21/2).

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti digital, termasuk lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” lanjutnya.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita Mirzani dan asistennya melakukan pemerasan, pengancaman, hingga pencucian uang.

Reza mengklaim bahwa Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi pihak terlapor melalui WhatsApp untuk bersilaturahmi, tetapi justru mendapatkan respons yang berisi ancaman.

Akibat ancaman tersebut, Reza mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor.

Baca Juga:  Deretan Seleb yang Bantu Korban Banjir Jabodetabek, Ada Nikita Mirzani hingga Vilmei

Dua hari kemudian, yakni pada 15 November 2024, Reza mengklaim kembali diminta menyerahkan Rp2 miliar dalam bentuk tunai.

Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka pada 19 Februari 2025.

Ade Ary menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ungkapnya.

Jerat Hukum dan Pembelaan Nikita Mirzani

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, ia juga dikenai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan Pasal 4, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ia menyatakan bahwa uang Rp4 miliar yang diterimanya bukan hasil pemerasan, melainkan pembayaran untuk endorsement produk skincare milik Reza.

Fahmi menjelaskan bahwa justru pihak Reza yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk meminta review produk skincare.

“Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik,” ujar Fahmi, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Fahmi menyebut bahwa memang ada percakapan mengenai uang miliaran rupiah, tetapi hal itu terjadi dalam konteks negosiasi bisnis.

“Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M. Setelah itu diberikan dengan cara dua kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.

Baca Juga:  Menko Airlangga Sebut Ratifikasi Konvensi Antisuap sebagai Syarat Penting bagi Indonesia

Fahmi juga menekankan bahwa dalam proses tersebut tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Menurutnya, kliennya bahkan tidak memiliki hubungan atau mengenal secara langsung dengan Reza Gladys.

“Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu,” tambahnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani juga meminta agar pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli guna menafsirkan secara hukum dugaan pemerasan dan pengancaman yang dituduhkan kepada kliennya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta meminta keterangan dari lima ahli untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.

Polisi masih terus mendalami barang bukti yang telah disita, termasuk hasil analisis forensik dari perangkat elektronik yang diamankan.

Sementara itu, kasus ini masih dalam proses hukum, dan Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya berencana melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

(ELG/NID/RAD)

Trending