Connect with us

Kriminal

Nenek 76 Tahun jadi Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Bareskrim Polri menetapkan perempuan lansia berusia 76 tahun sebagai tersangka kasus judi online internasional karena diduga membantu pencucian uang anaknya.

Logompn

Published

on

Nenek 76 tahun jadi tersangka kasus judi online jaringan internasional
Ilustrasi Perempuan Main Judi Online. Gambar : Unsplash/Erik Mclean

MPN Indonesia 6 Januari 2026 - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial NW (76) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus judi online jaringan internasional.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan NW dalam membantu anaknya melakukan pencucian uang hasil kejahatan judi online.

NW diamankan bersama anaknya oleh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam rangkaian pengungkapan kasus kriminal yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyebut keterlibatan NW semula tidak terduga karena faktor usia.

“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Kombes Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1).

Peran NW dan Pertimbangan Tidak Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW diduga membantu bisnis anaknya, termasuk dalam proses pencucian uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut.

“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Kombes Dony.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, NW saat ini dikenakan kewajiban lapor.

Rangkaian Penangkapan Judi Online

Dalam periode Agustus hingga Desember 2025, Bareskrim Polri menangkap total 20 tersangka kasus judi online di berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Baca Juga:  Polres Jakbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Toren Air, Pelaku Terancam Pidana Mati

Para tersangka diketahui terlibat dalam pengoperasian situs T6.com dan WE88.com, dengan peran sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, serta pengelola money changer.

Penangkapan pertama dilakukan pada (27/8/2025) dengan mengamankan sembilan tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta dokumen perusahaan.

Pengembangan kasus berlanjut pada (27/11/2025) dengan penangkapan enam tersangka di Apartemen Laguna Pluit, kawasan Pantai Indah Kapuk Kabupaten Tangerang, serta ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara.

Pada (16/12/2025), penyidik kembali menangkap lima tersangka terkait situs judi online 1XBET di Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang diungkap pada November 2024 dan Februari 2025.

Para tersangka berperan sebagai admin situs dan admin keuangan, dengan barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM.

Penegakan Hukum Berbasis HAM

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia.

“Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” tegas Kombes Dony.

Ia menambahkan, keterlibatan NW dinilai sebagai bagian dari konstruksi kejahatan terorganisasi lintas wilayah.

“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” pungkas Kombes Dony.

(AKM/NID/RAD)

Trending