Connect with us

Kriminal

Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online di Makassar Ditangkap Polisi!

Pelaku perampokan sopir taksi online di Makassar, AF (27), ditangkap polisi setelah buron dua bulan. Aksi kejahatan dipicu persoalan utang-piutang dengan korban.

Logompn

Published

on

Perampok sopir taksi online di makassar tertangkap, berikut motifnya
Ilustrasi Perampok Ditangkap Polisi. Gambar : Ilustrasi AI by MPN Indonesia

Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 6 Januari 2026 - AF (27), salah satu dari dua pelaku perampokan terhadap sopir taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada Sabtu malam (3/1).

Penangkapan dilakukan di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, setelah pelaku buron selama dua bulan sejak aksinya terekam kamera CCTV.

Perampokan tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Dalam kejadian itu, pelaku dan rekannya berpura-pura memesan taksi online dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin.

Kronologi Perampokan Sopir Taksi Online

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa pelaku memesan layanan taksi online melalui WhatsApp sebelum bertemu dengan korban.

“Terduga pelaku mengorder taksi online melalui WhatsApp. Setelah itu korban menjemput dua orang penumpang,” ujar Iptu dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu (4/1) malam.

Sekitar 200 meter dari titik penjemputan, kendaraan dihentikan. Saat itulah korban langsung diserang.

“Setelah mobil dihentikan, korban langsung diserang dan dianiaya oleh para pelaku,” tambahnya.

Rekaman CCTV menunjukkan korban dianiaya di dalam mobil sebelum berusaha keluar dan melarikan diri.

Namun, korban kembali dikejar dan diserang di tepi jalan, lalu telepon selulernya dirampas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala serta lebam di pipi kanan dan kiri. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 juta.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah kejadian, korban melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap AF.

“Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ungkap Iptu Dendi.

Baca Juga:  Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Wali Kota Makassar Ingin Perda Anti-LGBT

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa telepon seluler milik korban telah dijual ke wilayah Timika, Papua Tengah.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

“Yang mana HP barang bukti itu adalah HP yang sudah dijual dan ada di Timika. Dan hasil penjualannya ini dipakai untuk berpesta miras dan juga narkoba,” pungkas Iptu Dendi.

Motif dan Proses Hukum

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa motif perampokan berawal dari persoalan utang-piutang antara pelaku dan korban.

Korban disebut sempat meminjam uang kepada pelaku, namun tidak merespons saat ditagih.

Setelah mengetahui lokasi korban, kedua pelaku kemudian merencanakan aksi perampokan disertai kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi memastikan kedua pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Setelah diamankan, AF diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran aparat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending