Berita
Pabrik Narkoba di Vila Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam 2 Bulan
Bareskrim Polri mengungkap laboratorium narkoba di Uluwatu, Bali, dengan nilai produksi Rp 1,5 triliun.
Bali, MPN Indonesia 21 November 2024 - Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan sebuah laboratorium narkoba yang beroperasi di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (19/11), terungkap aktivitas ilegal produksi narkotika jenis Hasis dan Happy Five dengan nilai produksi mencapai Rp1,5 triliun hanya dalam dua bulan.
Operasi Laboratorium Narkoba di Bali
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa laboratorium yang dikenal sebagai clandestine lab ini dirancang untuk memproduksi narkotika secara masif.
Hasis yang dihasilkan dari laboratorium tersebut memiliki harga pasaran sekitar 220 dollar AS atau setara dengan Rp3,5 juta per gram.
Produk narkotika ini direncanakan untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Pulau Jawa, dan sebagian besar diekspor ke luar negeri.
“Laboratorium ini sengaja dibangun di kawasan pemukiman untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka,” ujar Wahyu dalam konferensi pers pada hari penggerebekan.
Modus Operandi: Pods System
Para pelaku memanfaatkan metode pods system sebagai strategi untuk menyamarkan distribusi narkoba.
Modus ini memanfaatkan perangkat yang biasanya digunakan untuk vaping, namun dimodifikasi agar dapat menjadi alat konsumsi narkoba.
Penampilan modern perangkat ini membuatnya sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Wahyu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah melalui pemberantasan narkoba.
“Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya,” tegasnya.
Penangkapan dan Tersangka
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial MR, RR, N, dan JA.
Keempatnya diketahui bertugas sebagai peracik dan pengemas narkotika di laboratorium tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal-pasal berat dalam undang-undang narkotika dan psikotropika, di antaranya:
- Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
- Pasal 59 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 750 juta.
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera, termasuk:
- Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
