Connect with us

Kriminal

Pelajar SMK Aniaya Adik Kelas karena Follow TikTok Pacarnya

Pelajar SMK di Kebumen dianiaya kakak kelas karena cemburu setelah korban saling follow dan berkirim pesan dengan pacar pelaku di TikTok.

Logompn

Published

on

Pelajar SMK Aniaya Adik Kelas karena Follow TikTok Pacarnya
Pelajar SMK aniaya adik kelas. Gambar: X/@neVerAl0nely___

Jawa Tengah, MPN Indonesia 19 Agustus 2026 - Polisi menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai pelaku penganiayaan terhadap pelajar kelas 10 di sebuah SMK di Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah, yang terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di belakang sekolah.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah korban mengikuti (follow) dan berkirim pesan melalui TikTok dengan pacar pelaku.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam keterangannya.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Rekaman berdurasi 34 detik memperlihatkan korban yang mengenakan seragam pramuka dipukul, ditendang, dan dibanting tanpa melakukan perlawanan.

Polres Kebumen kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyidikan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai tersangka,” ujar Andre.

Motif Penganiayaan Berawal dari Follow TikTok

Polisi menjelaskan kejadian bermula sehari sebelum kasus kriminal itu terjadi.

Korban dan pacar pelaku diketahui saling mengikuti akun TikTok serta bertukar pesan melalui media sosial.

Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian mengajak korban ke belakang sekolah saat jam istirahat pada Jumat (7/8).

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat memeriksa telepon seluler milik korban.

Setelah mengembalikan ponsel tersebut, pelaku menarik korban ke tengah lapangan dan melakukan kekerasan fisik hingga akhirnya dilerai warga sekitar.

Baca Juga:  Ayah Kandung jadi Tersangka usai Banting Bayi 6 Bulan di Ciputat

Sekolah Menjatuhkan Sanksi Skorsing

Setelah peristiwa itu terungkap, pihak sekolah di bawah naungan PCNU Kabupaten Kebumen menjatuhkan sanksi skorsing kepada pelaku.

Ketua PCNU Kabupaten Kebumen, Imam Satibi, mengatakan sekolah telah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

Namun, sekolah tidak dapat langsung mengeluarkan pelaku karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jadi sekolah tersebut memang di bawah tanggung jawab kami, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Pelakunya diskors. Tapi sekolah tidak bisa langsung mengeluarkan sebelum pelaku mendapatkan sekolah yang baru, sesuai aturan yang ada,” ujar Imam Satibi.

Ia menambahkan bahwa pelaku menjalani skorsing sambil diminta mencari sekolah lain.

Pihak sekolah juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kebumen.

Imam juga menyampaikan bahwa kejadian berlangsung saat jam istirahat sehingga tidak terpantau oleh pihak sekolah.

“Sedang jam makan siang, jam istirahat. Ternyata ada kejadian seperti itu dan tidak terpantau. Ini bagian dari kelalaian kita, maka akan kita perbaiki SOP dan layanan kita,” lanjutnya.

Kondisi Korban Masih Mengalami Trauma

Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen melakukan asesmen terhadap korban setelah kejadian. Berdasarkan hasil penanganan awal, kondisi fisik korban dilaporkan telah membaik.

Kepala Bidang PPPA Dinsos PPPA Kabupaten Kebumen, Arum Dwi Lestari, menyebut pemulihan masih difokuskan pada kondisi psikologis korban.

“Kalau waktu kita asesmen hari Rabu (12/8) kemarin kan masih tidak mau makan. Tapi kalau hari Minggu (16/8) kemarin sudah membaik, hanya trauma takut berangkat sekolah. Masuk sekolahnya masih takut,” ujar Arum.

Ia menambahkan kondisi fisik korban telah pulih, namun korban masih mengalami trauma untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Fisik sudah sehat. Hanya di psikisnya masih trauma untuk berangkat sekolah,” tambahnya.

Baca Juga:  Aksi Heroik! Perempuan Bela Kakek yang Kena Palak di Transjakarta

Untuk penanganan lanjutan, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen menyiapkan pendampingan psikologis sekaligus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

Polisi Terapkan Sistem Peradilan Pidana Anak

Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tegas Andre.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinsos UPTD PPA Kabupaten Kebumen, Bapas Purwokerto, serta Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan prosedur hukum dan perlindungan hak anak berjalan sesuai ketentuan.

(AKM/NID/RAD)

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita12 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti20 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi28 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal38 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga57 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending