Berita
Pimpinan Ponpes di Jambi Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Belasan Santri
Pimpinan pesantren di Jambi, Aprilzal Wahyudi Diprata, ditahan polisi atas dugaan pelecehan terhadap 12 santri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban.
MPN Indonesia 30 Oktober 2024 - Seorang pimpinan pondok pesantren di Jambi, Aprilzal Wahyudi Diprata, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 12 santri, yang terdiri dari 11 santri laki-laki dan satu santri perempuan.
Kasus kriminal ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke pihak berwajib, yang kemudian disusul penyelidikan oleh Polda Jambi.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa seluruh korban berusia antara 15 hingga 16 tahun.
“Korban rata-rata masih di bawah umur, berusia 15-16 tahun,” jelas AKBP Imam pada Senin (28/10).
Ia menambahkan, aksi pelecehan tersebut diduga terjadi di rumah pelaku yang terletak di kawasan pondok pesantren, di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Modus Operandi di Lingkungan Pondok Pesantren
Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kedudukannya di lingkungan pondok pesantren.
Pelaku memanggil para korban ke kediamannya dengan berbagai alasan, terutama saat istrinya tidak berada di rumah.
Di sanalah tindakan pelecehan tersebut diduga dilakukan.
“Korban dipanggil ke kediaman pimpinan pondok pesantren dan di situ dilakukan pelecehan seksual. Istrinya sedang tidak ada,” ungkap AKBP Imam.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai apakah pelaku menggunakan tipu muslihat atau iming-iming untuk memengaruhi para korban.
Pemeriksaan Korban dan Tanggapan Pihak Berwenang
Dari 12 korban, tujuh di antaranya telah menjalani pemeriksaan.
Beberapa korban bahkan memutuskan untuk keluar dari sekolah di pondok pesantren tersebut setelah mengalami pelecehan.
Imam juga mengimbau santri lain atau pihak yang merasa mengalami kejadian serupa untuk melapor kepada pihak berwenang guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
“Bagi yang merasa telah dilecehkan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi, nanti akan kami proses,” ujar Imam.
Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku
Aprilzal Wahyudi Diprata kini resmi ditahan di Mapolda Jambi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ia dikenai Pasal 81 Jo 76 huruf D atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Imam.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
