Connect with us

Kriminal

Polisi Bongkar 82 Kasus Narkoba di Bogor, 65 Pelaku Berhasil Ditangkap

Sebanyak 65 pengedar narkoba ditangkap di Bogor. Polisi menyita 1,6 kilogram sabu, tembakau sintetis, ekstasi, hingga puluhan ribu obat keras tertentu.

Logompn

Published

on

Polisi Bongkar 82 Kasus Narkoba di Bogor, 65 Pelaku Berhasil Ditangkap
Polisi Bongkar 82 Kasus Narkoba di Bogor, 65 Pelaku Berhasil Ditangkap. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 13 Mei 2026 - Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengungkap 82 kasus kriminal terkait penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026 di Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (12/5).

“Selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” kata Jupri.

“Yang kami amankan memiliki peran masing-masing, ada pengedar dan pengguna. Untuk yang kami tahan seluruhnya pengedar, 65 orang,” tegasnya.

Dalam pengungkapan puluhan kasus kriminal tersebut, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti.

“Berbagai jenis narkotika berhasil kami sita dari para tersangka,” ujar Jupri.

Rincian Barang Bukti

Satres Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

  • Sabu-sabu sebanyak 1.601,38 gram atau 1,6 kilogram
  • Tembakau sintetis sebanyak 1.593,4 gram atau setara 1,59 kilogram
  • Biang sintetis atau bahan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram
  • Obat keras tertentu (OKT) sebanyak 76.257 butir
  • Psikotropika sebanyak 536 butir
  • Pil ekstasi sebanyak 25 butir

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.

Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pada Pasal 609 disebutkan bahwa kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman di atas lima gram dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ditangkap di Jawa Timur, Begini Wajah Ciut Resbobb saat Digiring Pihak Polda Jabar

Sementara untuk produksi maupun distribusi narkotika, ketentuan Pasal 610 mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Untuk penyalahgunaan obat keras tertentu, pelaku dikenakan UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk psikotropika, diterapkan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman lima tahun penjara.

Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Dari hasil pengungkapan 82 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kepolisian memperkirakan nilai peredaran yang berhasil dicegah mencapai Rp5 miliar.

Jumlah jiwa yang disebut berhasil diselamatkan dari dampak peredaran narkoba diperkirakan ratusan ribu orang.

“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa,” pungkasnya.

Langkah Pencegahan

Dalam rangka pencegahan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan sejumlah instansi.

“Dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Denpom TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai, karena tidak menutup kemungkinan pelaku adalah WNA,” jelas Jupri.

Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan pengaduan 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Bogor,” tegasnya.

“Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending