Connect with us

Kriminal

Polisi Ringkus 14 Pelaku dan Sita Ratusan Juta Uang hingga Dolar Amerika Palsu

Polda Banten mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp186,5 juta di Kabupaten Tangerang, dengan 14 tersangka berhasil ditangkap.

Actress 1299250

Published

on

Polisi Ringkus 14 Pelaku Dan Sita Ratusan Juta Uang Hingga Dolar Amerika Palsu
Polisi Ringkus 14 Pelaku dan Sita Ratusan Juta Uang hingga Dolar Amerika Palsu. Gambar: Harian Banten

Banten, MPN Indonesia 7 Februari 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 pelaku dan menyita uang palsu senilai Rp186,5 juta, 1.034 lembar dolar Amerika pecahan 100, serta 200 lembar Real Brasil pecahan 5.000.

Penangkapan dilakukan di sebuah gerai makan di wilayah Citra Raya, Cikupa.

Modus Operasi Pelaku

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan dan penyebaran uang palsu.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menginterogasi seorang pria berinisial ZL, yang kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp15 juta dalam saku jaketnya.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan diperoleh dari DS serta AS yang beroperasi di Bandung.

Lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, termasuk AM yang diketahui sebagai pembuat uang palsu.

Dari tangan AM, polisi menyita 440 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp51,6 juta, serta berbagai alat cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan uang palsu kepada korban dengan imbalan uang asli dalam jumlah lebih kecil.

Para korban dijanjikan uang palsu dengan nilai hingga empat kali lipat dari uang asli yang mereka serahkan.

Daftar Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

Baca Juga:  Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronadl Tannur Diduga Terjerat Kasus Suap, Uang Sebanyak Rp23,2 M Disita

Selain dari AM dan ZL, barang bukti juga ditemukan pada pelaku lain dengan rincian sebagai berikut:

  • TS (63): 699 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp69,9 juta) dan 83 lembar pecahan Rp50 ribu (Rp4,15 juta).
  • IS (51): 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp1 juta).
  • WR (51): 200 lembar Real Brasil pecahan 5.000.
  • EN (56): 74 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp7,4 juta).
  • WS (48): 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp2,6 juta).
  • EK (53): 200 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp20 juta), tiga lembar bahan cetak uang, serta 10 lembar hasil cetakan uang palsu.
  • ES (60): 1.034 lembar dolar Amerika palsu pecahan 100.
  • HM (53): 74 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp7,4 juta).
  • DR (66): 120 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu (Rp6 juta).

Dengan total barang bukti yang ditemukan, polisi mengonfirmasi bahwa jumlah keseluruhan uang palsu yang disita mencapai Rp186,55 juta, 1.034 lembar dolar Amerika palsu pecahan 100, dan 200 lembar Real Brasil pecahan 5.000.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, mengapresiasi keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan cepat kepolisian menunjukkan komitmen dalam menindak kasus hukum dan kriminal, khususnya terkait peredaran uang palsu di wilayah Banten.

Trending