Connect with us

Berita

Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronadl Tannur Diduga Terjerat Kasus Suap, Uang Sebanyak Rp23,2 M Disita

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Adinda

Published

on

Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronadl Tannur Diduga Terjerat Kasus Suap, Uang Sebanyak Rp23,2 M Disita
Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronadl Tannur Diduga Terjerat Kasus Suap, Uang Sebanyak Rp23,2 M Disita. Gambar : Dok. Dery Ridwansyah/JawaPos.com

MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10).

Penangkapan ini terkait dugaan suap setelah ketiga hakim tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak vonis bebas yang dijatuhkan pada Juli 2024.

Penangkapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait langsung dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Betul, ada OTT tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur,” ujar Febrie kepada media pada Rabu (23/10).

Meskipun belum ada detail lebih lanjut, Febrie menyatakan bahwa operasi ini berkaitan erat dengan keputusan kontroversial yang diambil beberapa bulan sebelumnya.

Pemindahan Hakim ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan

Windhu Sugiarto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, ketiga hakim tersebut akan dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.

“Benar, tiga hakim sudah diamankan dan sedang menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Kasus Ronald Tannur dan Kontroversi Vonis Bebas

Kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur, anak seorang mantan anggota DPR RI, muncul setelah ia didakwa atas kematian Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Wahid Siap 'Miskinkan' Mafia Tanah Demi Keadilan

Pengadilan Negeri Surabaya, pada Juli 2024, memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah, meskipun banyak pihak menilai bukti yang diajukan sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman.

Keputusan bebas ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan pengamat hukum, yang menilai putusan tersebut mengabaikan bukti yang kuat.

Kontroversi ini kemudian memicu investigasi oleh Komisi Yudisial terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Pelanggaran Kode Etik dan Rekomendasi Pemecatan

Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim terbukti melanggar kode etik serius.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial merekomendasikan agar mereka dipecat dari jabatannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dugaan keterlibatan dalam suap dan gratifikasi semakin memperkuat spekulasi bahwa keputusan bebas Ronald Tannur dipengaruhi oleh faktor di luar persidangan.

Barang Bukti Suap Rp23,2 Miliar

Dalam OTT tersebut, Kejaksaan Agung juga menyita uang tunai sebesar Rp23,2 miliar, yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Uang ini saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan penangkapan ketiga hakim.

Trending