Connect with us

Kriminal

Polisi Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Ini Pelapornya!

Polda DIY menangkap 5 orang di Bantul yang memanfaatkan sistem cashback situs judi online dengan membuat puluhan akun palsu setiap hari.

Logompn

Published

on

Polisi tangkap 5 orang yang rugikan bandar judi online, ini pelapornya!
Ilustrasi Judi Online. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam manipulasi sistem situs judi online.

Para pelaku diketahui membuat puluhan akun baru setiap hari demi meraup keuntungan dari promo cashback yang ditawarkan situs tersebut.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DIY.

Kelima tersangka adalah RDS (yang diduga menjadi otak operasi), NF, EN, DA, dan PA.

“RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya kepada wartawan, pada Kamis (31/7).

Terbongkar dari Laporan Warga

Kasus kriminal ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 10 Juli 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.

Modus: Buat Akun Palsu Demi Cashback

RDS diketahui bertugas mengatur seluruh aktivitas, mulai dari pemetaan situs judi yang memberi cashback, penyediaan perangkat komputer, hingga membiayai operasional.

Empat tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang menjalankan permainan setiap hari menggunakan akun-akun palsu.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa setiap komputer digunakan untuk membuat hingga 10 akun per hari.

Total empat komputer memungkinkan pembuatan 40 akun setiap harinya.

Akun dibuat dengan nomor telepon baru dan tanpa identitas asli guna menghindari pendeteksian sistem IP address.

Para pelaku memanfaatkan sistem promosi yang menguntungkan pemain baru. Jika menang, dana langsung ditarik. Jika kalah, akun ditinggalkan dan diganti dengan akun baru.

Baca Juga:  Deretan Fakta Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 6 Tersangka Baru Berhasil Diringkus

Omzet Capai Puluhan Juta per Bulan

Dalam sebulan, sindikat ini disebut menghasilkan omzet hingga Rp50 juta.

Masing-masing pemain menerima gaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Selain itu, mereka juga mendapatkan bonus dari pembuatan akun baru dan insentif lain dari situs judi online.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU ITE
  • Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(AKM/NID/RAD)

Trending