Kriminal
3 Remaja Anggota Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi
Tiga pelaku curanmor di Cisoka, Tangerang, ditangkap polisi. Salah satunya remaja 17 tahun.
Banten, MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Tiga pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/7).
Ketiga pelaku tersebut berinisial R (17), D (21), dan S (27), dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian yang dilakukan pada Selasa (29/7) di area parkir sebuah toko di wilayah tersebut.
Peran Pelaku dalam Aksi Pencurian
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menyampaikan bahwa tersangka D bertindak sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor.
Tersangka R, yang merupakan remaja berusia 17 tahun, berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.
Sementara itu, tersangka S memiliki peran penting dalam memfasilitasi kejahatan dengan membuat alat kunci letter T beserta anak kuncinya.
“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T. Tersangka R berperan sebagai joki, dan tersangka S memfasilitasi dengan membuat alat kunci letter T beserta anak kuncinya,” jelas Indra kepada awak media, Selasa (5/8).
Awal Mula Kejadian
Kejadian bermula ketika seorang warga memarkirkan motornya di area parkir sebuah toko di Cisoka untuk membeli jengkol di pasar.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban menyadari bahwa motornya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas aksi para pelaku saat melakukan pencurian.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
Dalam proses penyidikan, para tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T,” ujar Indra.
Penjualan Motor Curian dan Status Hukum
Motor hasil pencurian oleh komplotan ini dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara dengan masa maksimal selama tujuh tahun.
Pihak kepolisian terus menindaklanjuti upaya pemberantasan curanmor sebagai bentuk penegakan hukum dan kriminal atas tindak pidana pencurian yang terjadi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
