Connect with us

Kriminal

Polisi Tangkap Perampok di Ciledug, Modus Tuding Korban sebagai Pelaku Pelecehan Seksual

Pelaku perampokan berinisial AA ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Al-Mubarok Satu, Cipulir, Kebayoran Lama, Kamis (19/2) .

Logompn

Published

on

Polisi Tangkap Perampok di Ciledug, Modus Tuding Korban sebagai Pelaku Pelecehan Seksual
Polisi Tangkap Perampok di Ciledug, Modus Tuding Korban sebagai Pelaku Pelecehan Seksual | Gambar: MPN Indonesia/BDR

Banten, MPN Indonesia 25 Februari 2026 - Pelaku perampokan berinisial AA ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di Jalan Al-Mubarok Satu, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Tersangka menggunakan modus menuduh korban sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap adiknya.

Peristiwa perampokan ini terjadi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari lalu.

Duduk Perkara

Aksi perampokan itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku menghampiri korban yang sedang berjalan seorang diri.

Pelaku kemudian menuduh korban melakukan pelecehan terhadap adik kandungnya, lalu memaksa korban untuk bertanggung jawab.

Korban diajak menemui adik pelaku untuk membuktikan kebenaran, namun ternyata itu hanya akal-akalan pelaku agar bisa membawa korban ke tempat sepi.

Setibanya di lokasi sepi, pelaku langsung mengancam dan melakukan kekerasan kepada korban sebelum merampas telepon genggam milik korban.

Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke polisi.

Pelaku Terancam Penjara Sembilan Tahun

Petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi perampokan.

“Pelaku kami amankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang identik dengan yang digunakan saat beraksi,” kata Panit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah.

Tersangka AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Modus Jual Beli Mobil, 3 Pria di Tangsel Disekap hingga Disiksa

Trending