Connect with us

Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi menggerebek pabrik tembakau sintetis di Bekasi, menyita 612,6 kg barang bukti dan menangkap dua tersangka berinisial DY dan AS.

Logompn

Published

on

Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Di Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi, Dua Tersangka DitangkapGambar: MPN Indonesia/Bunga

MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kepolisian berhasil mengungkap pabrik produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah ruko di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (1/1) pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DY dan AS berhasil diamankan.

“Produsen tembakau sintetis inisial DY dan AS ditangkap di TKP di salah satu Ruko Kebalen, Kecamatan Babelan, Bekasi,” ujar Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, kepada MPN Indonesia di Polres Tangerang Selatan pada Selasa (25/2).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 612,6 kg tembakau sintetis, 14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin,  5 (lima) drigen besar berwarna putih berisi cairan methanol, 3 (tiga) drigen besar berwarna putih berisi cairan etanol, alat masak, dan 2 (dua) alat komunikasi serta beberapa jerigen besar berisi cairan methanol dan etanol.

“Produksi narkotika jenis sintetis seberat 612 kg jenis tembakau sintetis, ada beberapa bahan kimia, 14 jeriken berwarna putih berjenis vegetable glycerin, 5 jeriken cairan ethanol, dan lain sebagainya,” jelas Pilar Saga.

Selain itu, ditemukan pula peralatan produksi, plastik kemasan dengan logo gajah, dan dua alat komunikasi yang diduga digunakan untuk operasional pabrik tersebut.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyamarkan pabrik tembakau sintetis sebagai counter handphone guna mengelabui pihak berwenang dan masyarakat sekitar.

Menurut kepolisian, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp183,78 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 3.063.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami menghitung total kerugian atau nilai  dari ungkapan  narkotika kurang lebih senilai Rp183,78 miliar dengan pengungkapan ini dapat berhasil memotong mata rantai narkotika,” ungkap Pilar Saga.

Baca Juga:  Pria di Bintaro Kepergok Buang Janin 4 Bulan di Semak-Semak

Penangkapan dan Identitas Tersangka

Kedua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini berinisial DY dan AS.

Mereka diduga sebagai pelaku utama dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan DY dan AS merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak polisi dalam memberantas kasus narkotika, khususnya yang melibatkan produksi tembakau sintetis.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Sanksi Hukum yang Dihadapi

DY dan AS dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan undang-undang tersebut, keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

Trending