Kriminal
Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi menggerebek pabrik tembakau sintetis di Bekasi, menyita 612,6 kg barang bukti dan menangkap dua tersangka berinisial DY dan AS.
MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kepolisian berhasil mengungkap pabrik produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah ruko di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (1/1) pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DY dan AS berhasil diamankan.
“Produsen tembakau sintetis inisial DY dan AS ditangkap di TKP di salah satu Ruko Kebalen, Kecamatan Babelan, Bekasi,” ujar Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, kepada MPN Indonesia di Polres Tangerang Selatan pada Selasa (25/2).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 612,6 kg tembakau sintetis, 14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin, 5 (lima) drigen besar berwarna putih berisi cairan methanol, 3 (tiga) drigen besar berwarna putih berisi cairan etanol, alat masak, dan 2 (dua) alat komunikasi serta beberapa jerigen besar berisi cairan methanol dan etanol.
“Produksi narkotika jenis sintetis seberat 612 kg jenis tembakau sintetis, ada beberapa bahan kimia, 14 jeriken berwarna putih berjenis vegetable glycerin, 5 jeriken cairan ethanol, dan lain sebagainya,” jelas Pilar Saga.
Selain itu, ditemukan pula peralatan produksi, plastik kemasan dengan logo gajah, dan dua alat komunikasi yang diduga digunakan untuk operasional pabrik tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyamarkan pabrik tembakau sintetis sebagai counter handphone guna mengelabui pihak berwenang dan masyarakat sekitar.
Menurut kepolisian, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp183,78 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 3.063.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami menghitung total kerugian atau nilai dari ungkapan narkotika kurang lebih senilai Rp183,78 miliar dengan pengungkapan ini dapat berhasil memotong mata rantai narkotika,” ungkap Pilar Saga.
Penangkapan dan Identitas Tersangka
Kedua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini berinisial DY dan AS.
Mereka diduga sebagai pelaku utama dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan DY dan AS merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak polisi dalam memberantas kasus narkotika, khususnya yang melibatkan produksi tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Sanksi Hukum yang Dihadapi
DY dan AS dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan undang-undang tersebut, keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
