Connect with us

Kriminal

Predator Seksual Anak di Panti Asuhan Darussalam Annur Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sudirman, ketua yayasan panti asuhan atas kasus kejahatan seksual.

Logompn

Published

on

Predator seksual anak di panti asuhan darussalam annur divonis 20 tahun penjara
Predator Seksual Anak di Panti Asuhan Darussalam Annur Divonis 20 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sudirman, ketua Yayasan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, atas kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.

Kasus kriminal ini mencuat setelah sejumlah anak penghuni panti asuhan melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Dalam proses hukum, Sudirman terbukti sebagai pelaku utama, bersama dua staf yayasan, Yandi dan Yusuf, yang terlibat langsung dalam tindakan tersebut.

Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Senin (28/7), dan menjadi puncak dari proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik.

Selain Sudirman, dua terdakwa lain juga masing-masing dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Namun, vonis terhadap Sudirman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

“Agenda hari ini adalah pembacaan putusan untuk terdakwa Sudirman. Jaksa menuntut 19 tahun, tetapi oleh majelis hakim diputus 20 tahun. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Yusuf dan Yandi, masing-masing diputus 19 tahun, sesuai tuntutan jaksa. Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp4 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media usai persidangan.

Pendamping Hukum Minta Negara Penuhi Restitusi Korban

Persidangan terhadap para terdakwa dilakukan secara daring, tanpa kehadiran fisik di ruang sidang. Meskipun demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara sah dan tidak kehilangan esensi keadilannya.

“Walaupun terdakwa tidak dihadirkan dan tidak mengikuti proses persidangan secara tatap muka, yang penting tidak menghilang makna proses hukumnya,” jelas Fathul Mujib.

Baca Juga:  Tom Lembong Datangi KY untuk Pantau Laporannya soal 3 Hakim

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen yayasan berupa akta notaris, kepada pihak yang berhak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Restitusi seperti barang bukti dikembalikan seperti pakaian dan Yayasan Akta Notaris, sesuai dengan tuntutan JPU dikembalikan kepada yang berhak,” tambah Fathul.

Atas putusan tersebut, pendamping korban, Dean Desvi, menyampaikan rasa syukur meskipun mengakui bahwa trauma yang dialami anak-anak korban masih sangat mendalam.

“Syukur alhamdulillah, akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu anak-anak korban sampai juga. Tapi mereka masih belum bisa menerima sepenuhnya. Namanya anak-anak, mereka bertanya, ‘Kenapa nggak dihukum mati, Bun? Kenapa nggak dihabisin, Bun?’ Sakitnya sampai ke bawa mati,” ungkap Dean.

Selain mendesak vonis yang lebih berat, pihak pendamping korban juga menuntut agar Yayasan Darussalam Annur dibubarkan secara permanen untuk mencegah kasus terkait hukum dan kriminal serupa tidak terulang lagi.

“Panti ini harus dibubarkan, harus dibumi hanguskan. Jangan ada lagi bibit-bibitnya. Kami juga meminta agar restitusi korban dipenuhi oleh negara atau melalui mekanisme yang jelas. Korban butuh pemulihan yang nyata,” tegas Dean.

(AKM/NID/RAD)

Trending