Connect with us

Berita

Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya, Diduga karena Ditolak Menikah

Wanita 24 tahun asal Lumajang tewas di sebuah hotel Surabaya akibat cekikan kekasihnya. Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian.

Actress 1299250

Published

on

Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya, Diduga karena Ditolak Menikah
Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya, Diduga karena Ditolak Menikah. Gambar: TribunJatim/Luhur Pambudi

MPN Indonesia 17 Januari 2025 - Seorang wanita berusia 24 tahun berinisial MA ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis dini hari (16/1).

Korban, yang diketahui berasal dari Lumajang, Jawa Timur, tewas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang pria berinisial MI (25), warga Bubutan, Surabaya.

Kronologi Pembunuhan

Menurut keterangan pihak kepolisian, pasangan ini sebelumnya berencana membahas hubungan mereka yang telah berjalan selama setahun.

Hal ini karena pelaku mencurigai pacarnya kembali berkomunikasi dengan mantannya.

Pada Rabu (15/1), korban yang berada di Malang menerima ajakan pelaku untuk bertemu di Surabaya.

Korban tiba di Stasiun Gubeng sekitar pukul 23.00 WIB sebelum dijemput oleh MI.

Keduanya kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan dan check-in sekitar pukul 00.00 WIB.

Dalam kamar hotel, terjadi percekcokan yang diduga dipicu oleh kekecewaan pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku sakit hati karena korban menolak ajakan untuk menikah.

Penolakan tersebut diketahui berhubungan dengan keputusan korban untuk kembali menjalin asmara dengan mantan kekasihnya.

Pertengkaran itu berujung pada tindakan kekerasan, di mana MI mencekik korban dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri.

Jenazah korban ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai antara tempat tidur dan meja perabotan.

Pengakuan Pelaku

Setelah menyadari bahwa korban tidak sadarkan diri selama lebih dari dua jam, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Tegalsari pada Kamis dini hari.

Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Genteng, kasus kriminal ini kemudian ditangani oleh Polsek Genteng.

Baca Juga:  Bukan Senpi, Polda Metro Sebut Senjata yang Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel Senapan Angin

MI mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi yang tak terkendali akibat rasa sakit hati.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indra Waspada menyatakan bahwa pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

“Pelaku sempat mencoba memberikan handuk basah dan kering kepada korban, tetapi korban tetap tidak sadar,” ungkap Grandika.

Meski demikian, upaya tersebut tidak menggugurkan status tindak pidana pelaku.

Status Hukum dan Proses Penyelidikan

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk proses visum.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, meskipun pasal yang dikenakan dapat berkembang sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Tim Inafis Polrestabes Surabaya juga tengah mendalami bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana.

“Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah tindakan ini dilakukan secara spontan atau telah direncanakan,” jelas Grandika.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan online.

Hubungan tersebut sempat serius dan direncanakan berakhir di jenjang pernikahan pada Desember 2024, namun batal karena korban kembali menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.

Motif Pembunuhan

MI yang menyadari bahwa identitasnya telah tercatat dalam data hotel memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian.

Pihak Polsek Genteng menduga bahwa pelaku sadar tindakannya tidak dapat disembunyikan mengingat keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Pelaku tidak melarikan diri karena tahu konsekuensi perbuatannya dan bahwa identitasnya telah terdaftar di hotel,” ujar Grandika.

Selama pemeriksaan, pelaku menunjukkan ekspresi menyesal dan lesu, meskipun penyidik masih mendalami lebih jauh motif serta kondisi psikologisnya.

Trending