Berita
Pria di Makassar Sodomi Bocah 8 Tahun 3 Kali hingga Keciduk Warga Saat Lancarkan Aksinya
Pria berinisial IN (44) asal Makassar melakukan sodomi terhadap bocah berusia 8 tahun sebanyak 3 kali hingga ketahuan warga setempat.
MPN Indonesia 4 Januari 2025 - Seorang pria berinisial IN (44) ditangkap oleh kepolisian setelah tiga kali melakukan tindak kejahatan seksual berupa sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku akhirnya kepergok warga saat melakukan aksinya yang ketiga kalinya.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kejadian ini berlangsung dalam waktu yang berbeda, yakni dua kali pada Desember 2024 dan satu kali pada Januari 2025.
Devi mengungkapkan bahwa aksi pelaku pada Desember terjadi di rumahnya sendiri, karena pelaku dan korban tinggal bertetangga.
Sementara itu, aksi ketiga dilakukan di sebuah pos ronda.
“Aksi terakhir terjadi pada 1 Januari di pos ronda dekat rumah pelaku. Dua aksi sebelumnya dilakukan pada Desember di rumah pelaku sendiri karena korban sering datang untuk menonton televisi di sana,” ujar Devi pada Jumat (3/1).
Devi menjelaskan bahwa aksi pertama terjadi ketika korban, yang sedang menumpang menonton televisi di rumah pelaku, dipaksa oleh pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Aksi kedua dilakukan di sekitar kanal, sementara aksi ketiga terjadi di pos ronda.
Aksi Kepergok Warga Setempat
Pelaku akhirnya tertangkap saat melakukan aksinya yang ketiga kalinya.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pelaku kemudian diamankan oleh aparat pada Selasa (2/1) di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar.
“Warga yang melihat aksi pelaku di pos ronda langsung melapor kepada polisi, sehingga pelaku bisa segera diamankan,” jelas Devi.
Modus dan Ancaman Pelaku
Dalam kasus ini, pelaku yang bekerja sebagai pemulung memanfaatkan ancaman untuk melancarkan aksinya.
Devi menjelaskan bahwa pelaku menakut-nakuti korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua atau pihak lain.
Ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan memilih diam.
“Korban diancam akan disiksa jika melapor kepada orang tua atau orang lain,” ungkap Devi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
