Kriminal
Pria di Pesanggrahan yang Mabuk dan Bakar Rumah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pria berinisial H membakar rumah istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena cemburu. Kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Pria berinisial H (44), pelaku pembakaran rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa H kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kriminal tersebut.
“Kepada pelaku H yang statusnya sudah dijadikan tersangka kini dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Barang Siapa Mengakibatkan Kebakaran hingga Timbul Bahaya Umum diancam 12 tahun penjara,” tegas Seala kepada wartawan, Kamis (12/6).
Peristiwa hukum dan kriminal ini terjadi pada Kamis (5/6), ketika H yang dalam keadaan mabuk nekat membakar rumah milik istrinya, S, di Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku melakukan aksinya usai cekcok dengan sang istri yang sudah pisah ranjang selama setahun.
“Nah, H datang ke rumah itu untuk memberikan uang jajan kepada anaknya, namun ditegur oleh S, ‘ngapain ke sini?'” ujar Seala.
Usai adu mulut, H pergi meminum minuman keras jenis intisari. Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 17.00 WIB, ia kembali ke rumah dan membakar barang-barang seperti pakaian dan kasur dengan korek api.
“Barang seperti pakaian, kasur dibakar oleh pelaku H, hingga api cepat membesar,” kata Seala.
Kronologi Pembakaran Rumah

Menurut keterangan kerabat korban bernama Sisi, pertengkaran antara H dan S memuncak hingga sang istri memilih meninggalkan rumah demi menghindari konflik.
“H lalu sempat mondar-mandir meminjam korek api kepada sepupu, hingga terjadi kebakaran rumah itu,” ujar Sisi kepada wartawan, Jumat (6/6).
Setelah membakar rumah, H kabur dari lokasi. Warga sekitar berusaha memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan lain.
“Saat kebakaran itu, H sudah tidak ada di lokasi kejadian,” tambah Sisi.
Api melahap habis bangunan rumah beserta seluruh perabotannya.
Sebanyak sembilan kendaraan operasional dan puluhan petugas dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan dikerahkan untuk mengatasi kebakaran.
Api berhasil dipadamkan sebelum menyebar ke rumah-rumah di sekitar.
Penangkapan Pelaku
Setelah peristiwa kebakaran, H sempat melarikan diri. Aparat Polsek Pesanggrahan melakukan pencarian dan akhirnya menangkap H pada 10 Juni 2025 di rumah rekannya di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Pesanggrahan mengungkapkan bahwa motif pembakaran dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap istrinya.
“Motifnya ini karena pelaku cemburu karena istrinya sedang dekat dengan temannya,” ujar Seala.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam penjelasannya, AKP Seala menegaskan bahwa saat melakukan aksi tersebut, pelaku dalam kondisi mabuk berat.
“Nah, saat kejadian keduanya (pasutri) ini mengalami pertengkaran. Memang hubungan keduanya sudah renggang. Tapi terduga pelaku berinisial H tengah dipengaruhi minuman keras,” ujar Seala.
Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
