Connect with us

Kriminal

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk Polresta Bogor, 53 Motor Diamankan

Polresta Bogor Kota tangkap tiga pelaku curanmor lintas kota. Komplotan ini telah mencuri puluhan motor sejak 2007 dan dijerat Pasal 363 KUHP.

Logompn

Published

on

Komplotan curanmor lintas kota dibekuk polresta bogor
Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk Polresta Bogor. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 12 Juni 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang telah beraksi sejak 2007.

Ketiga pelaku berinisial AA, AM, dan AS ini ditangkap setelah diketahui mencuri puluhan motor di wilayah Bogor dan Jakarta.

Sebanyak 53 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka berhasil diamankan polisi.

Penangkapan Berawal dari AM, Adik Pelaku Utama

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan dua pelaku, AM dan AA, dilakukan di wilayah Kota Bogor.

Sedangkan AS yang sempat buron selama satu bulan ditangkap di wilayah Banten.

“AS buron selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Banten,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada MPN Indonesia di Bogor, Kamis (12/6).

Ia menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, yaitu sebagai pemantau, joki, dan eksekutor,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari AM, yang diketahui sebagai adik dari pelaku utama, AS.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka AM, yang merupakan adik dari pelaku utama, AS,” lanjut AKP Aji.

Aksi Sejak 2007 Gunakan Kunci Leter T

AKP Aji menjelaskan, komplotan ini telah melakukan pencurian di berbagai wilayah sejak 2007.

Mereka terlibat dalam 48 kejadian pada tahun tersebut, tiga kejadian di Bogor, 10 kejadian di wilayah Jabodetabek pada 2015, serta 20 kejadian di Jakarta dan Kabupaten Bogor pada 2024.

“Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk dua kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Sementara barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Pesanggrahan Kembalikan 21 Motor Curian Secara Gratis kepada Pemilik

Sasaran mereka adalah kendaraan yang terparkir di permukiman dan perkantoran, dengan cara hunting secara acak menggunakan kunci leter T dan kunci magnet.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan alat hisap sabu di lokasi persembunyian pelaku. Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri.

“Pelaku (Sanwani) sempat mencoba melarikan diri. Kami melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan yang bersangkutan,” kata AKP Aji.

Selain 53 unit motor, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan dalam aksi, termasuk dua kunci leter T.

Ancaman Hukuman Pelaku

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini, proses hukum tengah berjalan di Polresta Bogor.

(DIM/NID/RAD)

Trending